Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan 36 orang saksi untuk mengungkap insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4).
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi menyebutkan, puluhan saksi itu terdiri dari 11 saksi dari korban, delapan saksi di sekitar lokasi kejadian, delapan pihak operasional perkeretaapian, empat saksi dari pihak instansi terkait, dan tiga orang saksi pelapor, serta dua orang dari Taksi Green SM (pengemudi dan staf operasi taksi).
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik, pada Kamis (7/5).
Selain pemeriksaan saksi, kata Budi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti, mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara, menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit," katanya.
Adapun kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (27/4) malam itu menewaskan total 16 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Insiden itu dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Baca juga: Polisi periksa 31 saksi terkait kecelakaan kereta di Bekasi Timur
Baca juga: Kecelakaan kereta di Bekasi, Polisi kembali periksa sejumlah saksi
Baca juga: Polisi ungkap perkembangan pemeriksaan saksi kecelakaan KA di Bekasi
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·