Polres Metro Bekasi meringkus seorang pengedar obat keras berinisial AMR (29) di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (4/5) pukul 21.40 WIB. Operasi penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin. Polisi menyita 295 butir Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai senilai Rp 917.000, serta satu unit ponsel dari tangan tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa peredaran obat keras ini menjadi atensi khusus kepolisian karena risiko kerusakannya terhadap masyarakat luas. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum.
"Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda," kata Sumarni dalam keterangannya, Rabu (6/6/2026).
Pihak penyidik saat ini tengah mendalami jalur distribusi dan asal barang yang diedarkan oleh AMR di kawasan Cikarang Barat tersebut. Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Bekasi sepanjang tahun 2026.
"Terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Sumarni.
Berdasarkan data kepolisian, sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah mengungkap sebanyak 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka. Barang bukti yang disita cukup masif, termasuk 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, serta 385.000 butir obat keras.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, dan 13,52 gram bibit sinte dalam periode tersebut. Kombes Sumarni menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif," ucap Sumarni.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·