Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial MS di Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat, 10 April 2026, atas dugaan praktik penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
Pelaku tertangkap tangan melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg guna meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Seperti dilansir dari Detikcom, penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi usaha pelaku.
"Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Penyelidikan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini tersebut membuahkan hasil pada malam hari sekitar pukul 20.50 WIB. Petugas langsung mengamankan MS beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara yang juga menjadi lokasi usahanya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 4 unit alat regulator penyuntikan, 33 tabung gas 3 kg, 3 tabung gas 12 kg yang isinya melebihi kapasitas, serta 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, buku catatan penjualan, uang tunai, dan segel tabung.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MS kini terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal selama enam tahun.
Polres Metro Depok kini mengimbau warga agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka. Pelaku saat ini telah berada di Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·