Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar menyerahkan 26 WNA asal Filipina dan Kenya korban penyekapan di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskeim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa bersama personel di kantor imigrasi yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran.
Baca juga: Polresta Denpasar rekomendasikan deportasi WNA Italia pelanggar lalin
Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4) sore. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya.
Baca juga: Polresta Denpasar: Lima pembunuh di Pelabuhan Benoa positif narkotika
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.
Polresta Denpasar menegaskan penanganan kasus ini masih terus berlanjut, khususnya terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan jaringan kejahatan yang melibatkan para korban.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan," kata Adi.
Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka penganiayaan dua orang hingga tewas
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·