Polri Pindahkan 321 WNA Sindikat Judi Online ke Imigrasi Jakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepolisian Negara Republik Indonesia memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online dari sebuah gedung perkantoran di Jakarta Barat ke kantor Imigrasi pada Minggu (10/5/2026). Ratusan WNA tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal mereka.

Sebanyak tiga lokasi fasilitas keimigrasian disiapkan untuk menampung para pelaku. Distribusi pemindahan mencakup 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa langkah pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan. Upaya ini dilakukan guna memastikan status keimigrasian para tersangka secara mendalam.

"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sinergi dengan instansi terkait terus diperkuat dalam menangani kasus lintas negara ini. Koordinasi antara Polri dan pihak Imigrasi menjadi kunci dalam penyelesaian pemeriksaan para warga asing tersebut.

"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," tutur Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyebut para pelaku tertangkap tangan saat mengoperasikan situs judi pada Kamis (7/5).

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira Satya Triputra.

Berdasarkan hasil investigasi awal, diketahui bahwa para WNA ini menyalahgunakan dokumen perjalanan mereka. Polisi menemukan bahwa kelompok tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata yang masa berlakunya telah habis atau overstay.