Prabowo Soroti Kebocoran Kekayaan Alam Indonesia ke Luar Negeri

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Presiden Prabowo Subianto kembali mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena larinya kekayaan alam Indonesia ke luar negeri. Ia menyebutkan bahwa setiap hari kekayaan sumber daya alam nasional terus mengalir keluar tanpa memberikan dampak ekonomi maksimal di dalam negeri.

Seperti dilansir dari Detik Finance, Presiden menyoroti sektor-sektor strategis seperti kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas. Menurutnya, keuntungan dari hasil ekspor komoditas tersebut seringkali tidak disimpan di perbankan domestik.

"Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada," tegas Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Prabowo menekankan pentingnya retensi kekayaan negara untuk menopang kehidupan ratusan juta warga. Ia mempertanyakan efektivitas pengelolaan sumber daya jika hasilnya tidak berputar di dalam ekonomi nasional.

"Bagaimana kita mau hidup sejahtera kalau kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan," sebut Prabowo.

Pemerintah di bawah kepemimpinannya bertekad untuk memperketat pengawasan dan menutup celah kebocoran tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengamankan masa depan generasi mendatang.

"Perjuangan ini adalah perjuangan yang mulia, yang suci. Kita berada di jalan yang benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita," pungkas Prabowo.

Implementasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah mengandalkan instrumen kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa revisi regulasi mengenai DHE Sumber Daya Alam (SDA) telah memasuki tahap akhir.

"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.

Dalam aturan terbaru, eksportir diwajibkan untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain kewajiban penyimpanan, terdapat ketentuan untuk melakukan konversi dana ke mata uang rupiah.

"Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," tambah Airlangga.