Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal mengikuti seluruh prosedur hukum terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam sidang dugaan suap impor pada Kamis, 7 Mei 2026. Nama Djaka terseret dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengondisian jalur kargo milik Blueray Cargo.
Pemerintah berencana memberikan pendampingan hukum kepada Djaka Budi Utama mengingat statusnya sebagai pegawai aktif di Kementerian Keuangan. Berdasarkan laporan finance.detik.com, kebijakan ini diambil sebagai prosedur standar bagi aparat sipil negara yang menghadapi panggilan hukum tanpa bermaksud mengintervensi jalannya pengadilan.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menkeu menjelaskan bahwa komunikasi personal telah dilakukan dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk mengklarifikasi situasi tersebut. Djaka Budi Utama menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap pendalaman perkara yang melibatkan sejumlah pejabat di direktoratnya.
"Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa penyediaan penasihat hukum bagi pegawainya merupakan hal yang lumrah dilakukan, bahkan di kancah internasional. Langkah ini dipastikan tetap menghormati independensi yudisial selama masa persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Surat dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Djaka diduga hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 bersama jajaran pejabat lainnya. Pertemuan tersebut menjadi titik awal koordinasi percepatan keluarnya barang impor Blueray Cargo dari jalur merah yang berujung pada dugaan pemberian uang senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta melakukan penindakan tegas pada kasus korupsi berbeda di sektor keuangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot, melaporkan penahanan tiga tersangka berinisial BAA, BH, dan JB terkait manipulasi penyaluran dana BRI melalui platform fintech KoinWorks.
"Saat ini kejaksaan masih menyelidiki keterlibatan pihak lain," kata Dapot, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta.
Ketiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi tersebut diduga menyusun analisis palsu yang mengakibatkan pencairan asuransi BRI sebesar Rp 600 miliar. Penyidik kini telah menyita sejumlah alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap potensi keterlibatan pihak perbankan maupun nasabah dalam skema manipulasi tersebut.
"Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi," ujar Dapot, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·