Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan mengubah ketentuan bagi peserta program pengampunan pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah rampung pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di Indonesia.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan dunia usaha setelah munculnya wacana penelusuran ulang terhadap peserta PPS oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan laporan dari Money, Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak melaksanakan kebijakan pengampunan pajak baru selama masa jabatannya.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
Penegasan tersebut diikuti dengan instruksi kepada DJP agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Menteri Keuangan berupaya memulihkan kepercayaan publik dengan memusatkan seluruh pengumuman kebijakan perpajakan melalui kementerian.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Purbaya mengakui adanya potensi risiko terkait aset yang tidak terdata selama masa pelaksanaan program sebelumnya. Namun, ia menilai pemeriksaan ulang secara menyeluruh justru akan merugikan stabilitas iklim investasi nasional.
"Kalau ada aset yang kelewat beberapa, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah," kata Purbaya.
Meski memberikan kelonggaran bagi yang sudah patuh, pemerintah tetap memantau kewajiban yang belum dituntaskan. Tercatat ada 2.424 wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi aset serta sekitar 35.000 wajib pajak yang disinyalir belum sepenuhnya melaporkan harta mereka.
"Kecuali ada komitmen atau janji yang belum dijalankan, itu yang akan kita kejar," ujarnya.
Terkait prospek pendapatan negara, Purbaya juga menyinggung rencana penyesuaian tarif atau objek pajak baru di masa depan. Syarat utamanya adalah performa pertumbuhan ekonomi nasional yang harus menunjukkan tren positif secara konsisten.
"Kalau dua triwulan berturut-turut pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, baru kita pertimbangkan pajak-pajak yang lain," ujarnya.
Salah satu fokus yang sedang dikaji adalah pengenaan pajak pada sektor perdagangan elektronik. Upaya ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha konvensional mendapatkan kesempatan bersaing yang setara di pasar domestik.
"Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif," kata Purbaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·