PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Sidik Haironi, melalui tim penasihat hukumnya menyatakan langsung menerima vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (27/4).
Sikap kooperatif ini diambil lantaran tim penasihat hukum menilai putusan hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.
Penasihat Hukum Sidik Haironi, Abdul Siddik, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilainya jeli dalam melihat perbedaan porsi tanggung jawab kliennya selaku Wakil Bendahara II, dibandingkan dengan Ketua maupun Bendahara KONI.
“Menurut kami putusan itu sangat bagus. Pertimbangan majelis hakim mengangkat dari apa yang kami sampaikan dalam pembelaan (Pledoi) kami, pertanggungjawabannya berbeda, dan itu dijadikan alasan serta dasar oleh Majelis Hakim,” ungkap Abdul Siddik usai persidangan, Senin (27/4/26).
Selain pidana kurungan badan selama 1 tahun, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan subsider (hukuman pengganti denda) apabila tidak dibayarkan.
Rekan Abdul Siddik dalam tim penasihat hukum, Henricho Fransiscust, menambahkan bahwa vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sidik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hal inilah yang memantapkan langkah tim pembela untuk tidak mengajukan banding.
“Kami terima, karena menurut kami pertimbangan Majelis Hakim sudah sangat baik, proporsional, dan tepat,” tegas Henricho.

Meski pihak terdakwa Sidik Haironi telah menyatakan sikap menerima, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, pihak JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Terkait potensi banding dari pihak JPU tersebut, Abdul Siddik menegaskan bahwa timnya akan terus memantau situasi dan siap mengambil langkah hukum lanjutan jika diperlukan.
“Kalau dari kami sendiri menyatakan terima. Tapi kalau nanti dari jaksa misalnya melakukan upaya hukum (banding), ya lain cerita. Kemungkinan pasti kami juga akan merespons dengan banding,” pungkasnya. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Sidik Haironi, melalui tim penasihat hukumnya menyatakan langsung menerima vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (27/4).
Sikap kooperatif ini diambil lantaran tim penasihat hukum menilai putusan hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.
Penasihat Hukum Sidik Haironi, Abdul Siddik, mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilainya jeli dalam melihat perbedaan porsi tanggung jawab kliennya selaku Wakil Bendahara II, dibandingkan dengan Ketua maupun Bendahara KONI.

“Menurut kami putusan itu sangat bagus. Pertimbangan majelis hakim mengangkat dari apa yang kami sampaikan dalam pembelaan (Pledoi) kami, pertanggungjawabannya berbeda, dan itu dijadikan alasan serta dasar oleh Majelis Hakim,” ungkap Abdul Siddik usai persidangan, Senin (27/4/26).
Selain pidana kurungan badan selama 1 tahun, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menjatuhkan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan subsider (hukuman pengganti denda) apabila tidak dibayarkan.
Rekan Abdul Siddik dalam tim penasihat hukum, Henricho Fransiscust, menambahkan bahwa vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sidik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hal inilah yang memantapkan langkah tim pembela untuk tidak mengajukan banding.
“Kami terima, karena menurut kami pertimbangan Majelis Hakim sudah sangat baik, proporsional, dan tepat,” tegas Henricho.
Meski pihak terdakwa Sidik Haironi telah menyatakan sikap menerima, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, pihak JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Terkait potensi banding dari pihak JPU tersebut, Abdul Siddik menegaskan bahwa timnya akan terus memantau situasi dan siap mengambil langkah hukum lanjutan jika diperlukan.
“Kalau dari kami sendiri menyatakan terima. Tapi kalau nanti dari jaksa misalnya melakukan upaya hukum (banding), ya lain cerita. Kemungkinan pasti kami juga akan merespons dengan banding,” pungkasnya. (her)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·