Remaja di Jakpus Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Mata Cacat Permanen

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Seorang remaja berinisial MR (16) menjadi korban penyiraman air keras di Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi mengidentifikasi 2 orang sebagai pelaku. Tapi keduanya tak ditahan karena mendapat penangguhan penahanan.

MR menjadi penyiraman air keras saat terjadi tawuran antar-kelompok pada 26 Februari 2026 lalu. Akibat insiden tersebut, MR mengalami luka bakar serius di wajah, leher, hingga kerusakan permanen di mata kirinya.

"Kedua anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua anak dan menjamin tidak akan mempersulit proses penyidikan," kata Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta dalam keterangannya.

Rita menambahkan, faktor usia menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memberikan penangguhan tersebut.

"Status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan," lanjutnya.

Berawal dari Perang Sarung

Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan

Peristiwa ini bermula ketika kelompok korban (Bocipan) dan kelompok pelaku (Wardul) saling tantang melalui media sosial Instagram untuk melakukan perang sarung usai salat tarawih.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 21.30 WIB, kedua kelompok bertemu di Jalan Johar Baru IVA. Dalam aksi tersebut salah satu pelaku telah menyiapkan cairan kimia jenis HCL di dalam sebuah gayung yang ia pinjam dari rekannya.

"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan anak pelaku AFZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," jelasnya

Saat tawuran pecah, MR berusaha melarikan diri namun berada di barisan paling belakang. Di momen itulah, pelaku menyiramkan cairan kimia tersebut tepat ke arah wajah korban.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Tarakan yang keluar 17 Maret lalu, tim medis menyimpulkan adanya cacat permanen pada mata kiri serta luka bakar derajat dua yang sangat mengganggu aktivitas dan masa depannya.

Hingga saat ini, korban dilaporkan masih dalam kondisi lemah. Meski sempat menjalani rawat inap sejak 27 Februari hingga 18 Maret, kini ia hanya bisa terbaring di tempat tidur dan menjalani rawat jalan setelah melewati empat kali operasi.

Sementara itu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski penahanan ditangguhkan.

"Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 April kemarin setelah melengkapi petunjuk (P19). Saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21) dan masuk ke tahap II," pungkas Rita.