Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polri wajib memeriksa hingga tuntas kasus dokter internship (magang), dr. Myta Aprilia Azmy, yang meninggal diduga karena bekerja tanpa libur.
"Kalau benar ada dokter internship dipaksa bekerja melebihi batas aturan sampai tidak diberi waktu istirahat, maka ini sudah masuk adanya dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Sahroni dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pihak rumah sakit tempat dokter magang itu bekerja harus diperiksa, begitu pula dengan dokter pendamping selama program magang.
"Polri bersama Kemenkes harus usut detail, bisa jadi ada tekanan sistematis di dalamnya," ucap dia.
Sahroni menilai pola senioritas berbasis intimidasi dan tekanan seperti ini sudah tidak relevan dan justru merusak mental dan membahayakan para tenaga kesehatan muda yang sedang menjalani masa pengabdian dan pembelajaran.
"Saya minta para dokter internship yang mengalami perlakuan seperti itu jangan takut melapor ke Kemenkes dan juga ke kepolisian. Praktik seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh terulang di tempat lain," ucap legislator bidang hukum itu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dr. Myta meninggal dunia dalam kondisi paru berat di Rumah Sakit Umum Pusat Moh. Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, pada 1 Mei 2026.
Adapun dr. Myta sebelumnya sebelumnya bertugas dalam program internship di Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
Hasil investigasi, jelas Menkes, menunjukkan adanya kelemahan pelaksanaan program internship, indikasi kelebihan jam kerja, manipulasi jadwal oleh pendamping internship, dan kelemahan tata laksana medis.
Menkes memastikan majelis disiplin profesi (MDP) akan melakukan audit medis menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.
"Diharapkan dalam seminggu bisa selesai, sehingga kesimpulannya ada. Dari kesimpulannya itu nanti tempatnya MDP melalui Konsil Kesehatan Indonesia akan mengusulkan sanksi yang diberikannya apa," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Baca juga: Kemenkes sebut ada indikasi kelebihan jam kerja dalam kasus dr Myta
Baca juga: Kemenkes bakal audit medis tindak lanjuti investigasi kasus dr Myta
Baca juga: Anggota DPR: Dokter magang meninggal jadi alarm evaluasi sistem
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·