Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional dua kegiatan usaha ilegal bernama CANTVR dan YUDIA pada Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, kedua entitas tersebut diduga kuat melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja serta penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi.
Penghentian ini dilakukan setelah penyerapan informasi mengenai keterkaitan CANTVR dengan platform Monexplora (MEX). Penawaran investasi pada aplikasi CANTVR diketahui bersumber dari MEX, sehingga kedua entitas ini diidentifikasi saling berhubungan dalam menjalankan aksinya.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa CANTVR melakukan impersonasi atau mencatut nama perusahaan berizin asal Amerika Serikat dan Singapura, Cantor Fitzgerald. Tindakan ilegal ini diperkuat dengan temuan bahwa operasi CANTVR berjalan di luar izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain masalah perizinan usaha, aplikasi CANTVR dan MEX juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Ketiadaan badan hukum MEX di Indonesia semakin menegaskan status ilegal dari jaringan platform investasi tersebut.
Modus operandi yang diluncurkan CANTVR bertumpu pada skema penipuan investasi saham fiktif. Pengguna diwajibkan menyetorkan dana deposit dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda sesuai dengan tingkat keanggotaan, termasuk manipulasi pembelian saham IPO palsu secara acak.
Sementara itu, entitas YUDIA bergerak dengan modus penipuan yang memanfaatkan tugas harian seperti menonton film drama China dan pembelian hak cipta film. Pengguna juga diminta merekrut anggota baru demi mendapatkan bonus tambahan harian tanpa adanya perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM maupun pendaftaran PSE.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·