Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya:

Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok Mall

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

​​​​​

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.