Sindikat Penipuan Online Dilakukan WNA di Surabaya Terbongkar, Pelaku Sembunyi di Hotel

Sedang Trending 4 hari yang lalu

PROKALTENG.CO-Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan online atau scamming sindikat internasional di Surabaya. Polisi mengamankan dan menetapkan 44 tersangka terdiri dari warga negara Cina, Taiwan, Jepang dan Indonesia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, terbongkarnya kasus bermula dari laporan dari adanya warga negara Jepang diduga menjadi korban penculikan dan disekap di Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Dharmahusada Permai VII, ditemukan korban dua orang warga negara Jepang.

“Di area rumah yang dikontrak atau lokasi ternyata ditemukan barang-barang (perangkat elektronik, dokumen) diduga digunakan untuk tindak pidana penipuan online atau scamming,” ucapnya, Jumat (8/5).

Lutfhie menambahkan, di lokasi juga ditemukan tiga orang warga negara Cina dan empat orang warga Jepang lainnya serta dua orang warga Indonesia.
Setelah dikembangkan ternyata ada TKP dua lain yaitu di Jalan Embong Kenongo, Surabaya. Polisi bergerak ke lokasi namun rumah sudah kosong ditinggalkan penghuni.

Berdasarkan keterangan tersangka E warga negara Indonesia, rumah tersebut sebelumnya juga digunakan operasi praktik scamming atau penipuan online melibatkan 32 WNA Cina.

Setelah mendapat informasi di TKP I dilakukan penggerebekan kemudian penghuni rumah dipisah-pisah untuk segera meninggalkan TKP II. Di antaranya, ditaruh di enam hotel wilayah Surabaya.

Meski demikian, polisi berhasil melakukan pengejaran dan diamankan enam warga Jepang dan Cina. Setelah dikembangkan kembali, tim bergerak ke hotel di kawasam mal wilayah Tambaksari dan mengamankan 19 orang terdiri 17 WNA Cina, dan dua warga Taiwan.

Electronic money exchangers listing

Tim reskrim kemudian bergerak dan mendapati TKP III di Jalan Darmo Permai I. Setibanya di lokasi rumah sudah kosong. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pimpinan di TKP III, polisi berhasil menangkap J warga Cina di rest area Bawen Semarang dan 6 orang warga Cina lainnya.

“Tim terus bergerak dan diketahui ada satu pimpinan jaringan ini inisial X beroperasi di Solo. Tapi masih satu rangkaian beroperasi di Surabaya. Tim ke Solo ternyata sudah kosong ditinggalkan pelaku,” terangnya.

Di TKP Solo ditemukan sebanyak 25 koper yang ditinggal pemiliknya. Usai dilakukan penyelidikan lanjutan, diketahui tersangka bergerak ke Bali. Tim melakukan pengejaran ke Bali dan menangkap lima warga Taiwan dan enam warga negara Cina.

“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka warga negara asing yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan ada sebanyak 44 orang. Kita masih terus lakukan pendalaman,” tegasnya.

Dalam memberantas jaringan ini Polrestabes Surabaya dibantu Tim Divhubinter Interpol, Interpol, Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang. (rus/gun/jpg)

PROKALTENG.CO-Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan online atau scamming sindikat internasional di Surabaya. Polisi mengamankan dan menetapkan 44 tersangka terdiri dari warga negara Cina, Taiwan, Jepang dan Indonesia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, terbongkarnya kasus bermula dari laporan dari adanya warga negara Jepang diduga menjadi korban penculikan dan disekap di Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Dharmahusada Permai VII, ditemukan korban dua orang warga negara Jepang.

“Di area rumah yang dikontrak atau lokasi ternyata ditemukan barang-barang (perangkat elektronik, dokumen) diduga digunakan untuk tindak pidana penipuan online atau scamming,” ucapnya, Jumat (8/5).

Electronic money exchangers listing

Lutfhie menambahkan, di lokasi juga ditemukan tiga orang warga negara Cina dan empat orang warga Jepang lainnya serta dua orang warga Indonesia.
Setelah dikembangkan ternyata ada TKP dua lain yaitu di Jalan Embong Kenongo, Surabaya. Polisi bergerak ke lokasi namun rumah sudah kosong ditinggalkan penghuni.

Berdasarkan keterangan tersangka E warga negara Indonesia, rumah tersebut sebelumnya juga digunakan operasi praktik scamming atau penipuan online melibatkan 32 WNA Cina.

Setelah mendapat informasi di TKP I dilakukan penggerebekan kemudian penghuni rumah dipisah-pisah untuk segera meninggalkan TKP II. Di antaranya, ditaruh di enam hotel wilayah Surabaya.

Meski demikian, polisi berhasil melakukan pengejaran dan diamankan enam warga Jepang dan Cina. Setelah dikembangkan kembali, tim bergerak ke hotel di kawasam mal wilayah Tambaksari dan mengamankan 19 orang terdiri 17 WNA Cina, dan dua warga Taiwan.

Tim reskrim kemudian bergerak dan mendapati TKP III di Jalan Darmo Permai I. Setibanya di lokasi rumah sudah kosong. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pimpinan di TKP III, polisi berhasil menangkap J warga Cina di rest area Bawen Semarang dan 6 orang warga Cina lainnya.

“Tim terus bergerak dan diketahui ada satu pimpinan jaringan ini inisial X beroperasi di Solo. Tapi masih satu rangkaian beroperasi di Surabaya. Tim ke Solo ternyata sudah kosong ditinggalkan pelaku,” terangnya.

Di TKP Solo ditemukan sebanyak 25 koper yang ditinggal pemiliknya. Usai dilakukan penyelidikan lanjutan, diketahui tersangka bergerak ke Bali. Tim melakukan pengejaran ke Bali dan menangkap lima warga Taiwan dan enam warga negara Cina.

“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka warga negara asing yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan ada sebanyak 44 orang. Kita masih terus lakukan pendalaman,” tegasnya.

Dalam memberantas jaringan ini Polrestabes Surabaya dibantu Tim Divhubinter Interpol, Interpol, Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang. (rus/gun/jpg)