Singapura Karantina Dua Warga Terkait Klaster Hantavirus Kapal MV Hondius

Sedang Trending 1 jam yang lalu

National Centre for Infectious Diseases (NCID) di Singapura mengarantina dua orang yang sempat berada di kapal pesiar MV Hondius menyusul temuan klaster wabah hantavirus jenis Andes. Badan Penyakit Menular Singapura (CDA) mengonfirmasi pada Jumat (8/5/2026) bahwa risiko penularan terhadap masyarakat umum masih dalam kategori rendah.

Hasil tes kesehatan terhadap dua individu tersebut hingga kini masih menunggu proses laboratorium. Salah satu dari mereka dilaporkan mengalami gejala pilek, sementara satu orang lainnya terpantau dalam kondisi sehat tanpa gejala klinis.

"Seorang mengalami pilek namun dalam kondisi baik, sementara satu lainnya tidak menunjukkan gejala. Risiko terhadap masyarakat umum di Singapura saat ini rendah," kata CDA dalam pernyataannya, dikutip dari Channel News Asia (CNA), Jumat (8/5).

Data CDA menunjukkan kedua individu tersebut merupakan seorang warga Singapura berusia 67 tahun dan seorang permanent resident berusia 65 tahun. Mereka tercatat berada di kapal MV Hondius saat berangkat dari Ushuaia, Argentina pada 1 April 2024 dan sempat berada dalam satu penerbangan dengan pasien positif hantavirus yang meninggal di Afrika Selatan.

Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) hingga Rabu (6/5), total terdapat delapan kasus yang berkaitan dengan klaster kapal pesiar tersebut. Tiga orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia, dengan tiga kasus terkonfirmasi positif hantavirus dan sisanya masih dalam tahap penyelidikan medis.

Otoritas kesehatan saat ini menetapkan masa pemantauan intensif selama 45 hari untuk memastikan kondisi pasien. Durasi tersebut merujuk pada masa inkubasi maksimum dari hantavirus yang umumnya menular melalui sekresi hewan pengerat.

"Mereka akan menjalani pemantauan melalui telepon hingga total 45 hari sejak paparan terakhir, yang merupakan masa inkubasi maksimum hantavirus," ujar CDA.

Protokol kesehatan menetapkan bahwa jika hasil tes awal menunjukkan negatif, kedua individu tetap diwajibkan menjalani karantina selama 30 hari sejak kontak terakhir. Setelah periode tersebut berakhir, tim medis akan melakukan pengujian ulang untuk memastikan status kesehatan mereka secara menyeluruh.