Presiden Soekarno menetapkan 21 April sebagai Hari Kartini melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang diterbitkan pada 2 Mei 1964 untuk memperingati hari kelahiran Raden Ajeng Kartini di Jepara.
Kebijakan resmi tersebut memberikan pengakuan nasional terhadap kontribusi perempuan dalam pembangunan bangsa. Dilansir dari laman Kemendikdasmen melalui Viva, ketetapan ini mengukuhkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang gagasannya tetap hidup bagi masyarakat Indonesia.
Latar belakang penetapan ini berakar pada kegelisahan Kartini terhadap terbatasnya akses pendidikan bagi perempuan di akhir abad ke-19. Ia kemudian merintis sekolah kecil di rumahnya untuk mengajarkan keterampilan praktis, membaca, dan menulis sebagai awal gerakan pendidikan perempuan.
Pemikiran tokoh yang wafat pada 17 September 1904 ini tersebar luas melalui korespondensi dengan rekan-rekannya di Eropa. J.H. Abendanon kemudian membukukan surat-surat tersebut dengan judul Door Duisternis Tot Licht atau Habis Gelap Terbitlah Terang.
Dalam korespondensinya, Kartini menekankan pentingnya kecerdasan pemikiran dibandingkan status keturunan sosial. Hal ini tertuang dalam komunikasinya dengan salah satu sahabatnya di luar negeri.
"Bagi saya, hanya ada dua macam keningratan: keningratan pikiran dan keningratan budi. Tidak ada yang lebih gila dan bodoh menurut persepsi saya daripada melihat orang yang membanggakan asal keturunannya…" kata Kartini.
Pesan mengenai kesetaraan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat posisi perempuan dalam kehidupan sosial. Penetapan hari besar ini berfungsi sebagai pengingat akan semangat perjuangan bagi generasi masa depan Indonesia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·