Insiden mogoknya sebuah taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 78 Bekasi memicu rangkaian kecelakaan fatal yang melibatkan tabrakan Commuter Line dengan KA Argo Bromo pada Senin, 27 April 2026 malam. Peristiwa ini dilansir dari Medcom berawal saat kendaraan tersebut mendadak berhenti di tengah rel sehingga menghambat laju perjalanan kereta api di jalur tersebut.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini karena adanya kelemahan prosedur darurat. Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang, mengusulkan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus bagi kendaraan yang mengalami gangguan di atas rel.
"Pemicu awal Kecelakaan Kereta Api (KKA) adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, maka perlu mitigasi berupa standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api," ujar Deddy.
Deddy menilai penyusunan panduan penanganan tersebut sangat mendesak demi mencegah pengulangan kecelakaan serupa di masa mendatang. Menurutnya, koordinasi antarinstansi diperlukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan operasional kereta api.
Kronologi bermula sekitar 35 menit sebelum tabrakan besar terjadi, ketika sebuah taksi listrik jenis VinFast VF e34 dari armada Green SM terjebak di JPL 85 Ampera. Kendaraan tersebut tertemper KRL relasi Jakarta-Cikarang yang mengakibatkan jadwal perjalanan kereta di belakangnya tertahan total.
Sopir taksi tersebut mengungkapkan bahwa sistem kendaraan mendadak tidak berfungsi saat berada di area perlintasan. Meskipun sempat ada upaya untuk memindahkan mobil, sistem keamanan elektronik membuat kendaraan sulit dievakuasi secara manual.
"Ini ngonci langsung, jadi kita mau jalanin nggak bisa. Pas posisi kereta lewat, mobil mati," ujar sopir tersebut.
Para produsen kendaraan listrik menyatakan bahwa secara teknis mobil listrik telah dilengkapi pelindung elektromagnetik sesuai standar Electromagnetic Compatibility (EMC). Namun, insiden di Bekasi menunjukkan adanya kendala fisik ketika mobil kehilangan daya, di mana roda sering kali terkunci oleh rem parkir otomatis atau motor penggerak.
"Dalam kondisi normal, medan elektromagnetik di rel kereta tidak cukup kuat untuk mengacaukan sistem penggerak, baterai, atau perangkat elektronik mobil listrik. Namun, risiko bisa meningkat jika mobil mengalami kerusakan pada sistem pelindungnya," jelas insinyur BYD.
Kondisi transmisi yang tidak bisa dipindahkan ke posisi netral tanpa daya listrik menjadi kendala utama petugas di lapangan saat mencoba mendorong mobil. Saat ini, otoritas terkait sedang mengevaluasi dampak kecelakaan terhadap infrastruktur rel dan armada kereta yang terlibat dalam tabrakan beruntun tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·