TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sejak 28 Maret 2026 guna memenuhi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan data konkret kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Data terbaru ini menunjukkan lonjakan signifikan dari laporan sebelumnya yang dirilis pada 10 April 2026 dengan catatan 780.000 akun telah ditertibkan. Pencapaian tersebut dilansir dari Medcom sebagai bentuk implementasi nyata atas komitmen perusahaan terhadap regulasi pemerintah Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid memberikan penjelasan mendetail mengenai angka pertumbuhan penonaktifan akun tersebut dalam pembaruan kebijakan terbaru.
"Jadi kalau tanggal 10 April lalu, kita sudah melaporkan bahwa Tiktok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah menonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok dari tanggal 28 Maret," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Transparansi data yang diberikan TikTok dinilai Kemkomdigi sebagai bukti keseriusan dalam menjaga keamanan pengguna muda. Selain penonaktifan massal, platform ini tengah menyusun rencana aksi yang lebih terstruktur untuk menangani berbagai bentuk kejahatan digital.
Pengawasan ketat juga akan diarahkan pada praktik ilegal seperti judi online yang sering ditemukan di ruang digital. Pemerintah berupaya memastikan ekosistem internet di Indonesia tetap aman, terutama bagi kelompok usia rentan.
Dalam pelaksanaannya, TikTok mengakui adanya kemungkinan akun dewasa yang ikut terkena dampak penertiban secara tidak sengaja. Perusahaan menyediakan fitur pelaporan khusus agar pengguna dewasa yang terdampak dapat segera memulihkan akses akun mereka.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku serentak bagi seluruh platform digital di tanah air. Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 bagi penyedia layanan lain untuk melakukan evaluasi diri (self-assessment).
Kebijakan ini bertujuan agar laporan kepatuhan tidak menumpuk di akhir masa penilaian dan dapat dievaluasi secara berkala. Kemkomdigi menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan Roblox dalam waktu dekat untuk membahas langkah serupa dalam pemenuhan regulasi perlindungan anak.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·