UGM Sebut Keterlibatan Dosen di Daycare Little Aresha Bersifat Pribadi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi terkait status dosennya, Cahyaningrum Dewojati, yang menjabat sebagai penasihat di Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Pihak universitas menegaskan pada Senin (27/4/2026) bahwa keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan lembaga tersebut merupakan inisiatif personal dan bukan representasi institusi.

Keterangan resmi ini muncul setelah adanya laporan mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan anak tersebut. Dilansir dari Detikcom, manajemen UGM memastikan bahwa operasional yayasan tersebut tidak memiliki kaitan struktural dengan kampus.

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, membenarkan status kepegawaian Cahyaningrum sebagai pengajar di universitas tersebut. Namun, ia menggarisbawahi batasan tanggung jawab antara tugas akademik dan aktivitas luar kampus.

"Terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi kami, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi," kata I Made Andi Arsana, Juru Bicara UGM.

Pihak kampus juga menyatakan sikap tegas terhadap isu kekerasan anak yang sedang berkembang. Andi menekankan bahwa institusi tetap memprioritaskan keamanan anak dan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

"Kami juga menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta komitmen terhadap perlindungan anak. Sejalan dengan itu, kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya I Made Andi Arsana, Juru Bicara UGM.

Pernyataan tambahan diberikan untuk memperjelas posisi dosen yang bersangkutan di hadapan hukum dan administrasi kampus. Saat ini, universitas sedang melakukan pemantauan terhadap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Perlu dipahami bahwa beliau bertindak dalam kapasitas personal nggih. Saat ini masih berproses. UGM mengikuti proses dengan baik," sambung I Made Andi Arsana, Juru Bicara UGM.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perlakuan tidak manusiawi di daycare yang berlokasi di Kota Jogja tersebut. Status hukum para tersangka diputuskan setelah Polresta Jogja merampungkan gelar perkara terkait bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.