Warga Luar Jakarta Bisa Cetak e&KTP di Ibu Kota

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Penduduk yang berdomisili di luar Jakarta kini memiliki kesempatan untuk mencetak e-KTP di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini memberikan prioritas khusus bagi warga yang berasal dari luar wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Dilansir dari Detikcom, berdasarkan Surat Edaran Kadis Dukcapil DKI Jakarta Nomor e-0008/2025, layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dari daerah jauh seperti Surabaya, Medan, hingga Makassar yang sedang berada di Jakarta.

Bagi warga yang berdomisili di wilayah Bodetabek, pihak berwenang memberikan imbauan untuk tetap melakukan pencetakan di daerah asal. Hal ini dikarenakan lokasi yang lebih terjangkau serta ketiadaan batasan kuota di wilayah tersebut.

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menetapkan pembatasan kuota harian. Langkah ini diambil karena ketersediaan blanko tetap diprioritaskan bagi penduduk pemegang KTP Jakarta.

Layanan diberikan berdasarkan nomor antrean dengan rincian kuota sebagai berikut:

  • Kantor Dinas Dukcapil Jakarta: 15 e-KTP per hari.
  • Suku Dinas Dukcapil di tingkat wilayah: 5 e-KTP per hari.

Persyaratan Dokumen untuk Warga Luar Daerah

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan hadir secara langsung tanpa perwakilan. Terdapat dua kategori layanan utama yang disediakan dengan syarat dokumen yang berbeda.

Untuk pemula yang akan melakukan perekaman e-KTP pertama kali, dokumen yang dibutuhkan adalah formulir F1-02 dan fotokopi kartu keluarga. Kehadiran fisik pemohon bersifat mutlak untuk proses pengambilan data biometrik.

Sementara itu, bagi pemilik e-KTP yang hilang atau rusak, persyaratan mencakup pengisian formulir F1-02 dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika kartu hilang. Jika kartu dalam kondisi rusak, pemohon wajib menyerahkan fisik kartu lama.

Pihak Dukcapil Jakarta menegaskan bahwa layanan ini hanya untuk pencetakan berdasarkan data yang sudah terdaftar. Perubahan data kependudukan tidak dapat dilayani dalam fasilitas cetak luar domisili ini.

Prosedur Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar

Selain layanan cetak, masyarakat juga dimudahkan dalam pengurusan pindah domisili. Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, warga tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun pihak kelurahan.

Pemohon dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil tujuan dengan membawa fotokopi KK, e-KTP asli untuk verifikasi, dan mengisi formulir F-1.03. Seluruh proses perpindahan kependudukan ini tidak dipungut biaya administrasi alias gratis.

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal, warga cukup menyerahkannya ke Disdukcapil di kota tujuan. Nantinya, pemohon akan menerima kartu keluarga dan e-KTP baru dengan alamat yang telah diperbarui.

Jika pemohon sudah terlanjur berada di kota tujuan dan tidak bisa kembali ke daerah asal, petugas dapat memproses SKPWNI secara sistem. Warga cukup melampirkan fotokopi KK dan e-KTP serta mengisi formulir pendaftaran perpindahan di kantor Dukcapil setempat.