Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penangguhan rencana pengenaan bea keluar (BK) nikel dan kenaikan tarif royalti komoditas mineral setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Keputusan ini diambil guna mencari formulasi kebijakan yang lebih tepat bagi pelaku usaha dan negara, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz. Pembahasan antara kedua menteri tersebut mencakup sinkronisasi regulasi produk turunan nikel serta upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kita sudah sepakati kita tangguhkan sementara sambil kita cari formulasi dengan baik dengan tetap mengedepankan kepentingan pengusaha dan kepentingan negara," kata Bahlil, Menteri ESDM.
Selain membahas penundaan tarif, pertemuan tersebut juga menyinggung koordinasi strategis mengenai percepatan program swasembada energi listrik dan pengembangan listrik di wilayah pedesaan. Bahlil menegaskan bahwa penataan potensi pendapatan negara di sektor energi harus dilakukan secara terintegrasi agar memberikan manfaat optimal.
"Kami bersama menteri keuangan membahas program sinkronisasi, di antaranya bagaimana meningkatkan PNBP, tetapi juga bagaimana mewujudkan program swasembada energi dan listrik desa," ujar Bahlil, Menteri ESDM.
Integrasi kebijakan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dianggap krusial dalam mengelola sumber daya alam nasional. Bahlil menyatakan kerja sama tim yang solid diperlukan untuk membenahi struktur penerimaan negara di masa mendatang.
"Satu hal, saya bersama Menteri Keuangan Purbaya adalah satu tim yang baik dalam rangka mengembangkan penataan kembali potensi pendapatan negara yang baik di sektor ESDM," sebut Bahlil, Menteri ESDM.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan negara tetap akan terjadi meskipun kebijakan bea keluar dan kenaikan royalti ditunda. Kemenkeu memproyeksikan potensi pendapatan dari instrumen tersebut sebenarnya bisa melebihi angka Rp200 triliun.
Penundaan ini juga merespons umpan balik dari para pelaku industri setelah adanya sesi dengar pendapat publik terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Bahlil mengakui adanya aspirasi yang perlu dievaluasi kembali sebelum regulasi tersebut disahkan secara resmi.
"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," kata Bahlil, Menteri ESDM.
Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan batas waktu pasti sampai kapan penangguhan kenaikan tarif royalti mineral ini akan diberlakukan. Penataan ulang formulasi tetap menjadi prioritas agar menciptakan iklim investasi yang saling menguntungkan antara pemerintah dan korporasi.
"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung," tegas Bahlil, Menteri ESDM.
| Katoda Tembaga | 4% - 7% | 7% - 10% |
| Konsentrat Tembaga | 7% - 10% | 9% - 13% |
| Emas | 7% - 16% | 14% - 20% |
| Perak | 5% Flat | 5% - 8% |
| Bijih Nikel | 14% - 19% | 14% - 19% (Penyesuaian Ambang Harga) |
| Feronikel (FeNi) | 3% - 10% | 5% - 20% |
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·