BPI Danantara Pastikan Pemerintah Tetap Hormati Kontrak Eksportir SDA

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga dan menghormati kontrak jangka panjang yang dimiliki oleh para eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Kepastian ini tetap berlaku meskipun pemerintah telah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus untuk mengelola tata kelola ekspor komoditas tersebut.

Seperti diberitakan oleh Bloombergtechnoz, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menegaskan komitmen tersebut demi menjaga kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

"Pada dasarnya kita akan menghormati the sanctity of contract. Kontrak-kontrak yang ada tetap dihormati. Namun kita akan melihat apakah pricing-nya sesuai dengan indeks yang ada. Karena jangan sampai pricing-nya jauh dibawah indeks.," kata Rosan.

Langkah pengawasan terhadap ekspor komoditas ini nantinya bakal dijalankan oleh salah satu lini BUMN di bawah naungan Danantara, yaitu Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan ini diambil karena pemerintah mengendus adanya sejumlah pelanggaran dalam aktivitas ekspor selama ini.

Rosan menyebut hal ini lantaran saat ini banyak terjadi pelanggaran dan juga potensi pelanggaran baik dalam under-invoicing dan transfer pricing

"Nah, ini yang kita akan coba untuk reduce semaksimal mungkin. If possible, zero under-invoicing, zero transfer pricing," kata Rosan.

Sebagai langkah awal, pihak Danantara bakal meluangkan waktu selama tiga bulan untuk melakukan kajian mendalam. Selain itu, komunikasi intensif dengan berbagai asosiasi pengusaha dan pelaku industri juga akan segera dijajaki.

"Kemudian kami akan berkomunikasi secara terbuka dengan asosiasi, Kadin, APINDO, dan lainnya. Apa yang kita lakukan ini inline dengan OECD [The Organisation for Economic Co-operation and Development] principles," kata Rosan.

Melalui skema baru ini, tata kelola niaga luar negeri Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan lebih bersih. Pemerintah menargetkan peningkatan aspek kepatuhan, akuntabilitas, serta transparansi demi mencegah aliran dana ilegal.

"Karena Indonesia juga sedang dalam proses menjadi anggota OECD," katanya.

Sebelumnya, arah kebijakan ini telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19. Kepala Negara mengumumkan rencana penerbitan peraturan pemerintah (PP) baru yang akan mengatur ulang tata kelola ekspor komoditas SDA.

Regulasi tersebut dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat posisi ekspor komoditas nasional. Seluruh kendali atas tata kelola ini nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada BUMN.

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegasnya.

Pihak BUMN akan bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengelola fasilitas pemasaran. Peran ini krusial untuk menghentikan praktik manipulasi harga dan pelarian dana ke luar negeri.

"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor."

Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga membeberkan estimasi kerugian negara yang cukup besar akibat tata kelola yang belum optimal. Kebocoran pendapatan dari sektor ekspor komoditas ini diperkirakan menembus angka miliaran dolar setiap tahunnya.

"Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun," tegasnya.