Prabowo Subianto Teken Aturan Pencairan Gaji Ketigabelas ASN Juni 2026

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara yang dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Regulasi yang disahkan pada 3 Maret 2026 ini menetapkan bahwa penerima dana tersebut meliputi pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara, sebagaimana dilansir dari Money.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.

Besaran dana yang akan diterima oleh para aparatur negara tersebut merujuk pada jumlah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen penunjang tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu apabila pembayaran tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu pada bulan yang telah ditentukan.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi beleid itu.

Meskipun demikian, hak atas penghasilan tambahan ini dapat gugur bagi aparatur negara yang berada dalam dua kondisi tertentu. Ketentuan pertama berlaku bagi pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, sementara ketentuan kedua menyasar pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.