Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan signifikan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (21/5/2026) setelah pemerintah resmi mengumumkan pembentukan badan usaha milik negara khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Penurunan ini dinilai dipicu ketidakpahaman pasar terhadap arah kebijakan baru tersebut, seperti dilansir dari Money. Data bursa menunjukkan IHSG tergelincir 2,76 persen ke level 6.144 pada penutupan sesi I akibat tekanan besar pada saham blue chip dan konglomerasi.
Kondisi ini melanjutkan tren negatif dari hari sebelumnya, Rabu (20/5/2026), saat IHSG ditutup melemah 0,82 persen ke posisi 6.318,5 setelah dibuka pada level 6.352,20. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai aksi jual ini merupakan respons sementara investor yang mengamankan posisi di tengah ketidakpastian.
"Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Kan kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menerangkan bahwa entitas baru ini bertugas menutup praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor komoditas. Kebijakan ini diharapkan membuat seluruh nilai transaksi penjualan tercatat langsung di dalam negeri, bukan di entitas luar negeri milik eksportir.
"Jadi yang tadi biasanya uangnya dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan? Sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Langkah penertiban pelaporan keuangan ini diyakini akan memperbesar keuntungan riil emiten yang tercatat di bursa. Purbaya optimistis peningkatan transparansi tersebut pada akhirnya mendongkrak nilai kapitalisasi pasar perusahaan terkait secara bertahap.
"Jadi perusahaannya juga akan untung. Jadi harusnya bisa double untungnya yang listed di bursa, yang dilaporkan ya. Harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang di bursa. Jadi pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan kalau menurut saya," pungkas Purbaya, Menteri Keuangan.
Di sisi lain, reformasi tata kelola yang menyasar komoditas kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro-alloy ini memicu kekhawatiran pelaku pasar. Pada fase I (Juni-Agustus 2026), eksportir wajib mengarahkan kontrak melalui BUMN, sedangkan fase II (September 2026) menetapkan BUMN sebagai pihak lawan tunggal.
Analis Samuel Sekuritas Indonesia melihat skema baru tersebut berisiko mengurangi margin keuntungan perusahaan ekspor karena potensi penurunan harga jual rata-rata, risiko nilai tukar rupiah, dan biaya layanan. Tambahan birokrasi ini juga dinilai berpotensi memperpanjang waktu tunggu proses pengiriman barang ke luar negeri.
“Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait. Secara finansial, risiko penurunan dapat muncul dari harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) yang lebih rendah, kerugian nilai tukar (karena transaksi dengan BUMN diharapkan diselesaikan dalam rupiah) dan biaya layanan pihak lawan yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan ekspor,” ujar Juan Harahap dan Fadhlan Banny, analis Samuel Sekuritas Indonesia.
Meski demikian, riset tersebut mencatat perusahaan dengan paparan pasar domestik tinggi seperti PTBA, BUMI, INDY, NSSS, dan BWPT diperkirakan lebih tangguh. Sementara itu, Stockbit Sekuritas menilai konsep pembentukan badan ekspor ini bernilai positif untuk memberantas pertambangan ilegal dan manipulasi harga, namun menekankan pentingnya faktor eksekusi.
“Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan,” tulis Stockbit Sekuritas.
Pasar saat ini masih bersikap menunggu kejelasan mengenai regulasi teknis pelaksanaan yang mengatur alur barang hingga mekanisme penentuan harga. Sektor komoditas diproyeksikan masih berada di bawah tekanan jangka pendek sampai rincian aturan resmi diterbitkan pemerintah.
“Kami menilai bahwa pergerakan sektor komoditas masih akan mengalami tekanan dalam jangka pendek sembari menunggu terbitnya detail aturan pelaksana,” ujar Stockbit Sekuritas.
36 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·