Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) kini berada dalam ancaman akibat rentetan kebijakan nonfiskal yang dinilai semakin menekan ruang gerak sektor tersebut. Dikutip dari Money, industri ini tidak hanya dibebani kenaikan tarif cukai, tetapi juga dibayangi rencana pembatasan promosi hingga pelarangan bahan tambahan pada produk rokok.
Landasan kekhawatiran ini berpangkal pada Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur detail bahan tambahan yang dilarang. Rancangan aturan turunannya disebut akan menyasar bahan kategori food grade seperti mentol, gula, ekstrak buah, hingga rempah-rempah.
Kebijakan tersebut diprediksi bakal memukul telak industri kretek nasional mengingat hampir 97 persen pasar rokok di Indonesia didominasi oleh produk khas tersebut. Racikan bahan tambahan merupakan elemen krusial yang membentuk identitas rasa dan keunikan setiap merek kretek di tanah air.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa akumulasi kebijakan fiskal dan nonfiskal yang datang bersamaan telah memperberat beban industri. Ia menegaskan pentingnya menjaga ekosistem tembakau dan cengkeh dalam negeri dari regulasi yang terlalu restriktif.
"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," ujar Henry dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Persoalan teknis juga menjadi sorotan tajam karena pemerintah dianggap belum memiliki infrastruktur laboratorium terakreditasi yang memadai untuk menguji bahan-bahan tersebut. Henry menilai ketiadaan mekanisme pengujian independen yang diakui internasional berpotensi memicu ketidakadilan bagi para produsen legal.
"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu," kata Henry.
GAPPRI memperingatkan bahwa penghapusan bahan tambahan berbasis rempah dapat menghilangkan mata pencaharian jutaan orang yang terlibat dalam rantai pasok industri ini. Kehilangan keunikan rasa dianggap sebagai sinyal berakhirnya produk kretek yang selama ini menjadi identitas industri nasional.
"Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting," lanjut Henry.
Risiko Guncangan Suplai dan Peredaran Rokok Ilegal
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, memberikan analisis serupa terkait risiko sistemik terhadap ekonomi lokal, terutama pada sisi penyerapan komoditas. Ia menekankan bahwa komposisi rokok kretek yang menggunakan sekitar 40 persen cengkeh lokal akan terdampak secara drastis jika pembatasan dilakukan.
"Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis," jelas Esther.
Selain ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), kebijakan ini dikhawatirkan justru menjadi pemicu suburnya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa dan harganya terus meroket, konsumen memiliki kecenderungan besar untuk beralih ke produk tanpa cukai yang lebih murah.
Esther menilai langkah pembatasan yang mengabaikan perilaku pasar sering kali menjadi tidak efektif dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, hal ini justru memindahkan konsumsi ke produk yang lebih berbahaya karena tidak melalui pengawasan standar resmi.
GAPPRI dan INDEF mendesak agar regulasi IHT dibahas secara lintas kementerian, tidak hanya dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan penerimaan negara. Koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Keuangan dipandang sangat mendesak untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·