Pengadilan AS Batalkan Tarif Impor 10 Persen Kebijakan Donald Trump

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Kamis (7/5/2026). Putusan tersebut menyatakan bahwa kebijakan proteksionisme tersebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai dalam penerapannya.

Dilansir dari Money, panel hakim memberikan kemenangan kepada sejumlah pelaku usaha kecil di Amerika Serikat melalui pemungutan suara dengan hasil 2 banding 1. Para penggugat menilai kebijakan tarif tersebut telah memberikan dampak negatif dan merugikan dunia usaha domestik secara signifikan.

Pemerintah AS sebelumnya memberlakukan tarif ini pada 24 Februari 2026 dengan landasan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan tersebut sebenarnya memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen tanpa persetujuan Kongres demi mengatasi defisit neraca pembayaran yang serius.

Namun, mayoritas hakim dalam panel tersebut berpendapat bahwa pemerintahan Trump gagal memenuhi syarat teknis dan hukum untuk menggunakan instrumen undang-undang tersebut dalam menetapkan kebijakan tarif impor secara luas.

"Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya ‘defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius’ sebagaimana dipahami oleh Kongres," tulis CNN.

Sebagai konsekuensi hukum, pengadilan menginstruksikan pemerintah untuk segera menghentikan penagihan tarif kepada pihak penggugat. Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dipungut sebelumnya dari para pelaku usaha tersebut.

Meski demikian, para importir yang tidak terlibat dalam gugatan ini masih tetap terkena beban tarif 10 persen setidaknya hingga Juli 2026. Saat ini, pemerintah telah mengoperasikan portal pengembalian dana untuk memproses klaim dari para pengusaha yang terdampak.

Data pemerintah menunjukkan lebih dari 25.000 importir, termasuk perusahaan besar seperti FedEx dan Costco, telah mengajukan permohonan pengembalian dana. Proses verifikasi klaim diperkirakan memakan waktu 45 hari dengan jadwal pencairan dana antara 60 hingga 90 hari kemudian.

Kekalahan hukum ini membatasi ruang gerak Trump dalam menggunakan instrumen tarif global untuk menekan mitra dagang. Kini, pemerintah hanya bisa mengandalkan tarif sektoral yang menyasar industri tertentu, seperti sektor otomotif, untuk menjalankan agenda perdagangannya.

Pihak Gedung Putih diperkirakan akan menempuh jalur banding guna melawan putusan pengadilan tersebut. Di saat yang sama, Trump tetap memberikan tekanan kepada Uni Eropa dengan ancaman kenaikan tarif kendaraan hingga 25 persen jika komitmen perjanjian dagang tidak dipenuhi per 4 Juli mendatang.