Empat Mantan Direktur Bank Daerah Divonis Bebas Kasus Kredit Sritex

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas empat mantan direktur bank daerah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada Kamis (7/5/2026). Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa.

Sebagaimana dilansir dari Money, empat petinggi yang dinyatakan tidak bersalah tersebut meliputi mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan bahwa Yuddy Renaldi tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses permohonan kredit yang sebelumnya diduga merugikan negara sebesar Rp 670 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.

Hakim menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan maupun intervensi yang dilakukan terdakwa terhadap jajaran di bawahnya selama proses analisis kredit berlangsung.

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh terdakwa masih dalam koridor profesionalisme perbankan tanpa ada niat jahat untuk melanggar hukum.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim.

Terkait terdakwa Dicky Syahbandinata, hakim menilai bahwa pimpinan divisi kredit tersebut telah mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dan tidak mengetahui adanya manipulasi data keuangan dari pihak debitur.

“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” kata hakim.

Dalam persidangan terpisah, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno juga dinyatakan bebas dari dakwaan kerugian negara senilai Rp 502 miliar karena pengajuan kredit telah melalui tahapan verifikasi yang sah.

“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” jelas hakim.

Putusan ini juga memulihkan nama baik Babay Farid Wazadi yang merupakan mantan Direktur Bank DKI setelah dinyatakan bersih dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).

Merespons putusan tersebut, Direktur Utama Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo menyatakan bahwa pihak manajemen menghormati sepenuhnya langkah hukum yang telah diambil oleh lembaga peradilan.

"Pada dasarnya kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan yang telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Agus menambahkan bahwa ketetapan hukum ini menjadi momentum bagi perseroan untuk terus memperkuat sistem manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.

"Tentunya kami bersyukur proses hukum telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata dia.

Pihak Bank Jakarta juga menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah melanjutkan transformasi bisnis dan menjaga kepercayaan seluruh nasabah serta pemangku kepentingan.

"Ini sebagai bagian dari transformasi perusahaan untuk membangun Bank yang semakin sehat, prudent, and terpercaya," tuturnya.