PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya penyusunan Grand Design Kependudukan sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan kota dalam menghadapi pertumbuhan jumlah penduduk hingga 20 tahun ke depan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menegaskan bahwa perancangan jangka panjang (Grand Design) Kependudukan merupakan langkah krusial dan visioner.
Itu disampaikan usai Rapat Paripurna, Selasa (28/4/2026), di Gedung DPRD Kota Palangka Raya,
Khemal memaparkan melalui regulasi ini, pemerintah daerah dapat memetakan potensi persoalan kota sejak dini, mendata tren jumlah warga, serta memproyeksikan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam dua dekade ke depan.
“Grand Design ini kita mendesain, karena nama Kota Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi, kita ingin membuat bagaimana pertumbuhan penduduk itu tidak menjadi masalah bagi Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Rancangan yang diproyeksikan berlaku selama 20 tahun, yakni dari 2025 hingga 2045 ini, disusun agar lonjakan demografi di masa depan tidak memicu persoalan baru bagi ibu kota Provinsi Kalteng.
“Karena status Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi, kita ingin mendesain bagaimana pertumbuhan penduduk itu nantinya tidak menjadi masalah. Makanya Grand Design kependudukan ini berlakunya 2025-2045, berarti untuk 20 tahun masa depan yang kita siapkan,” ujar Khemal.

Dalam rancangan tersebut, fokus utama difitikberatkan pada sinkronisasi data kependudukan dengan kesiapan infrastruktur kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini memaparkan bahwa arah kebijakan dari Grand Design ini nantinya akan diselaraskan secara ketat dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk kemudian diwujudkan melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini kita siapkan untuk 2045 ini, berarti 20 tahun masa depan yang kita siapkan. Dan selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, habis itu ada lagi hitungan dalam RPJMD, dan kita tuangkan dalam APBD,” imbuhnya.
Langkah integrasi tersebut dinilai wajib dilakukan agar perencanaan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dieksekusi secara nyata dalam bentuk pembangunan fisik dan layanan publik.
“Kita memastikan bahwa Kota Palangka Raya siap menghadapi jumlah penduduk yang akan terus meningkat seiring kemajuan kota. Dari Grand Design inilah kita memproyeksikan untuk menyiapkan fasilitas pendidikannya, infrastruktur jalan, serta berbagai fasilitas umum lainnya yang harus kita siapkan dari sekarang,” tutupnya. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya penyusunan Grand Design Kependudukan sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan kota dalam menghadapi pertumbuhan jumlah penduduk hingga 20 tahun ke depan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menegaskan bahwa perancangan jangka panjang (Grand Design) Kependudukan merupakan langkah krusial dan visioner.
Itu disampaikan usai Rapat Paripurna, Selasa (28/4/2026), di Gedung DPRD Kota Palangka Raya,

Khemal memaparkan melalui regulasi ini, pemerintah daerah dapat memetakan potensi persoalan kota sejak dini, mendata tren jumlah warga, serta memproyeksikan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam dua dekade ke depan.
“Grand Design ini kita mendesain, karena nama Kota Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi, kita ingin membuat bagaimana pertumbuhan penduduk itu tidak menjadi masalah bagi Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Rancangan yang diproyeksikan berlaku selama 20 tahun, yakni dari 2025 hingga 2045 ini, disusun agar lonjakan demografi di masa depan tidak memicu persoalan baru bagi ibu kota Provinsi Kalteng.
“Karena status Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi, kita ingin mendesain bagaimana pertumbuhan penduduk itu nantinya tidak menjadi masalah. Makanya Grand Design kependudukan ini berlakunya 2025-2045, berarti untuk 20 tahun masa depan yang kita siapkan,” ujar Khemal.
Dalam rancangan tersebut, fokus utama difitikberatkan pada sinkronisasi data kependudukan dengan kesiapan infrastruktur kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini memaparkan bahwa arah kebijakan dari Grand Design ini nantinya akan diselaraskan secara ketat dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), untuk kemudian diwujudkan melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini kita siapkan untuk 2045 ini, berarti 20 tahun masa depan yang kita siapkan. Dan selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, habis itu ada lagi hitungan dalam RPJMD, dan kita tuangkan dalam APBD,” imbuhnya.
Langkah integrasi tersebut dinilai wajib dilakukan agar perencanaan tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dieksekusi secara nyata dalam bentuk pembangunan fisik dan layanan publik.
“Kita memastikan bahwa Kota Palangka Raya siap menghadapi jumlah penduduk yang akan terus meningkat seiring kemajuan kota. Dari Grand Design inilah kita memproyeksikan untuk menyiapkan fasilitas pendidikannya, infrastruktur jalan, serta berbagai fasilitas umum lainnya yang harus kita siapkan dari sekarang,” tutupnya. (her)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·