Kenaikan nilai jual kembali terjadi pada komoditas emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. Seperti dilansir dari Money, grafik perdagangan menunjukkan pergerakan positif baik untuk harga beli retail maupun skema pembelian kembali.
Berdasarkan data resmi dari halaman Logam Mulia, nilai pecahan satu gram emas Antam kini menyentuh angka Rp 2.803.000. Komoditas ini mencatatkan pertumbuhan sebesar Rp 30.000 dari posisi sebelumnya yang tertahan di level Rp 2.773.000 per gram.
Sinergi penguatan juga terlihat pada nominal buyback yang dipatok oleh korporasi. Pemilik logam mulia yang ingin menguangkan asetnya akan menerima dana sebesar Rp 2.612.000 per gram, setelah mengalami lonjakan senilai Rp 35.000.
Masyarakat memiliki keleluasaan dalam menentukan modal investasi karena produk hilir ini dicetak dalam berbagai klaster bobot. Distribusi ukuran tersedia mulai dari unit terkecil 0,5 gram hingga kapasitas maksimal mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penyediaan denominasi berat yang variatif bertujuan untuk menyelaraskan kesiapan dana likuid para investor retail dengan target aset yang ingin diakuisisi.
| Emas Antam 0,5 gram | 1.451.500 |
| Emas Antam 1 gram | 2.803.000 |
| Emas Antam 2 gram | 5.546.000 |
| Emas Antam 3 gram | 8.294.000 |
| Emas Antam 5 gram | 13.790.000 |
| Emas Antam 10 gram | 27.525.000 |
| Emas Antam 25 gram | 68.687.000 |
| Emas Antam 50 gram | 137.295.000 |
| Emas Antam 100 gram | 274.512.000 |
| Emas Antam 250 gram | 686.015.000 |
| Emas Antam 500 gram | 1.371.820.000 |
| Emas Antam 1.000 gram (1 kg) | 2.743.600.000 |
Aspek Regulasi Fiskal dalam Transaksi
Mekanisme penyerahan hak milik dan penjualan kembali emas batangan ini terikat penuh oleh regulasi fiskal domestik. Kebijakan merujuk pada ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pada aktivitas akuisisi komoditas, konsumen yang memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,25 persen. Emiten akan menerbitkan dokumen bukti potong resmi sebagai validitas pelaporan.
Sedangkan untuk tindakan pelepasan aset atau buyback ke PT Aneka Tambang Tbk dengan akumulasi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan langsung. Pemegang NPWP aktif dikenakan tarif 1,5 persen, sementara bagi masyarakat non-NPWP dibebankan potongan sebesar 3 persen.
Fluktuasi harian yang dipublikasikan pada platform digital Logam Mulia berjalan secara dinamis. Perubahan performa angka tersebut mengikuti pergerakan modal pada bursa emas global serta dinamika nilai tukar rupiah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·