Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.839.000 per gram pada Jumat (8/5/2026) pagi. Penurunan ini terpantau melalui laman resmi Logam Mulia pada pembaruan data pukul 08.30 WIB di Jakarta.
Penyusutan nilai tersebut mengoreksi posisi harga sebelumnya yang tertahan di level Rp2.840.000 per gram, sebagaimana dilansir dari Kompas. Tren negatif ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback emas batangan yang kini dipatok pada angka Rp2.644.000 per gram.
Koreksi harga terjadi setelah komoditas ini mencatatkan kenaikan signifikan selama dua hari beruntun pada pekan yang sama. Tercatat pada Kamis (7/5/2026), harga sempat meroket Rp17.000 per gram, menyusul lonjakan sebesar Rp30.000 per gram pada Rabu (6/5/2026).
Masyarakat yang melakukan transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen bagi pemegang NPWP. Sebagai ilustrasi, total biaya untuk pembelian emas ukuran 1 gram setelah penambahan pajak mencapai Rp2.846.098.
| 0,5 gram | 1.469.500 |
| 1 gram | 2.839.000 |
| 2 gram | 5.618.000 |
| 3 gram | 8.402.000 |
| 5 gram | 13.970.000 |
| 10 gram | 27.885.000 |
| 25 gram | 69.587.000 |
| 50 gram | 139.095.000 |
| 100 gram | 278.112.000 |
| 250 gram | 695.015.000 |
| 500 gram | 1.389.820.000 |
| 1.000 gram | 2.779.600.000 |
Mengenai regulasi pelepasan aset, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Logam Mulia menetapkan pemotongan pajak dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi pelanggan. Selain itu, konsumen diwajibkan menyertakan data identitas yang sesuai, termasuk penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·