Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran terhadap 275 rekening milik para penunggak pajak pada Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini menyasar 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan utang pajak mencapai Rp 224,60 miliar.
Dilansir dari Money, tindakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi penagihan aktif guna mengamankan target penerimaan negara. Penindakan ini menjadi konsekuensi bagi wajib pajak yang dinilai tidak memiliki itikad baik dalam melunasi kewajiban mereka meski telah diberikan peringatan sebelumnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, memberikan penegasan mengenai prinsip keadilan dalam penegakan aturan perpajakan ini.
"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jawa Barat I.
Nandang menguraikan bahwa sebelum sampai pada tahap pemblokiran, pihaknya telah mengedepankan langkah-langkah persuasif. Prosedur tersebut mencakup pemberian edukasi, pengiriman surat teguran, hingga penyampaian surat paksa kepada pihak-pihak terkait.
"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," kata Nandang.
Seluruh rangkaian kegiatan penagihan dipastikan telah melewati prosedur operasional standar (SOP) yang ketat. Landasan hukum tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Pihak Kanwil DJP Jawa Barat I menekankan bahwa pemblokiran rekening merupakan pintu masuk menuju tindakan yang lebih keras jika utang tetap tidak dibayar. Wajib pajak yang tidak segera menyelesaikan kewajibannya berpotensi menghadapi penyitaan aset fisik hingga pencegahan bepergian ke luar negeri guna memberikan efek jera.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·