Kasus DJKA, KPK periksa Staf Ahli Menhub era Budi Karya dan Dudy

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan pada Selasa ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penjadwalan tersebut merupakan hasil koordinasi antara penyidik lembaga antirasuah itu dengan Robby Kurniawan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 4 Mei 2026.

“Yang bersangkutan tidak hadir, tetapi sudah ada koordinasi dengan penyidik dan rencana dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya Selasa pagi. Jadi, kami tunggu kehadiran saksi pada Selasa, 5 Mei 2026,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, KPK menunggu kehadiran Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Baca juga: KPK panggil Staf Ahli Menhub era Budi Karya dan Dudy Purwagandhi

“Kami mengimbau agar saksi juga kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, karena tentu keterangan-keterangan dari setiap saksi dibutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Baca juga: KPK periksa ASN Kemenhub berinisial MAHH untuk dalami peran Sudewo

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.