Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P pada Rabu, 7 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit senilai kurang lebih Rp 600 miliar yang melibatkan fasilitas dari sebuah bank pelat merah.
Dilansir dari Money, para tersangka yang ditahan adalah BAA selaku Direktur Operasional KoinP2P, BH yang menjabat Komisaris, serta JB sebagai Direktur Utama perusahaan saat ini. Pihak kejaksaan menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Cipinang dan Salemba, Jakarta, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga memanipulasi data nasabah untuk menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum. Penyelidikan mengungkap adanya manipulasi agunan berupa invoice serta ketiadaan analisis kelayakan yang memadai dalam proses pencairan dana tersebut.
“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” tutur Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Kasus korupsi ini menjadi puncak dari serangkaian masalah operasional KoinP2P yang sudah terdeteksi sejak akhir 2024. Sebelumnya, anak usaha KoinWorks ini mengalami gagal bayar akibat penipuan yang dilakukan oleh salah satu peminjam besar berinisial M, pemilik grup bisnis MPP, yang membawa kabur dana hingga Rp 360 miliar.
Pemeriksaan internal menunjukkan bahwa skema kerja sama pendanaan institusi melalui platform tersebut disalahgunakan oleh manajemen. KoinP2P mengonfirmasi akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“KoinP2P menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” demikian pernyataan perusahaan dalam siaran pers, Senin (11/5/2026).
Manajemen menegaskan bahwa persoalan ini bersumber dari satu skema kerja sama penyaluran pendanaan atau channeling tertentu. Pihak platform berupaya memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam hubungan kerja sama penyaluran kredit dengan institusi perbankan tersebut.
“KoinP2P menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan BRI,” tulis keterangan yang sama.
Merespons situasi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegak hukum. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menekankan pentingnya kepatuhan regulasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring nasional.
“Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara pindar, kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk mendukung kelancaran proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Entjik dalam keterangan tertulis.
Entjik menambahkan bahwa peran industri ini sangat vital bagi akses pembiayaan UMKM sehingga praktik usaha yang bertanggung jawab harus tetap menjadi prioritas utama. Integritas pelaku industri dinilai sebagai kunci keberlanjutan sektor teknologi finansial di Indonesia.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen mendorong keberlanjutan industri pindar melalui kepatuhan terhadap regulasi, praktik usaha yang bertanggung jawab, serta pelindungan konsumen sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” kata Entjik.
Dari pihak perbankan, Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyatakan bahwa perusahaan menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan. Langkah kooperatif akan diambil oleh perseroan untuk membantu pengungkapan kasus korupsi yang merugikan dana perusahaan tersebut.
"BRI menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana fintech KoinWorks," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Perseroan saat ini fokus memperkuat manajemen risiko untuk memastikan seluruh operasional bisnis berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kondisi keuangan KoinP2P sendiri saat ini berada dalam pengawasan ketat OJK dengan rasio pembiayaan bermasalah (TWP90) mencapai 19,65 persen.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·