Komisi V: Potongan aplikator jadi 8 persen langkah sejahterakan ojol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah konkret untuk menyejahterakan pengendara ojek online (ojol).

Ridwan, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa mengapresiasi arahan Presiden tersebut. Penyesuaian skema potongan aplikator dinilai bermanfaat bagi pengemudi ojol karena porsi pendapatan akan lebih besar dan proporsional.

"Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata dia.

Apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi, Ridwan menegaskan seluruh aplikator wajib menjalankannya secara konsisten. Kebijakan itu harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan pengemudi.

Menurut dia, keputusan pemerintah menata ulang skema potongan aplikator menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.

Oleh karena itu, dia menilai, pelaksanaan aturan harus disertai pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara aplikator dan mitra pengemudi.

"Kalau aturan ini sudah ditetapkan maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten," ucap Ridwan.

Komisi V DPR RI, lanjut dia, mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor transportasi digital, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan mitra pengemudi.

Ridwan menyebut Komisi V DPR RI juga berencana memanggil mitra terkait, termasuk Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada pengemudi.

Di sisi lain, legislator yang membidangi urusan transportasi ini menilai, selain mendorong penyesuaian potongan aplikator, pemerintah juga perlu memperkuat skema perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi gig, termasuk pengemudi ojol.

Pekerja sektor digital dinilai perlu mendapatkan jaminan perlindungan dasar, seperti asuransi kerja dan akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

"Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara," tuturnya.

Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja diharapkan tidak berhenti pada sektor transportasi digital semata, tetapi juga diperluas ke sektor produktif lain seperti nelayan dan petani yang sama-sama membutuhkan keberpihakan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Menurut Presiden, kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Presiden menyebut aplikator sebelumnya memotong 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring.

Baca juga: Prabowo teken Perpres pangkas potongan aplikator ojol jadi 8 persen

Baca juga: Dasco: Danantara beli saham ojol demi turunkan potongan jadi 8 persen

Baca juga: Asosiasi harapkan batas potongan platform 8 persen ditinjau ulang

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.