Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menargetkan penanganan berbagai bentuk kecurangan di industri pasar modal Indonesia guna melindungi investor dan menjaga integritas sektor keuangan. Pengawasan intensif ini mencakup beragam modus operandi seperti manipulasi harga hingga penyalahgunaan dana nasabah yang merugikan publik, sebagaimana disampaikan pada Jumat (17/4/2026).
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa sektor swasta kini menjadi fokus perbaikan sistem antikorupsi. Berdasarkan data lembaga antirasuah yang dilansir dari Detikcom, terdapat tren penyalahgunaan aset milik investor yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar.
"Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah," kata Kunto Ariawan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.
Kunto memaparkan adanya pola transaksi berlebihan demi mengejar komisi (churning) serta rekayasa harga penutupan atau marking the close. Praktik manipulasi pasar ini sering kali melibatkan penyebaran rumor palsu dan transaksi semu untuk memengaruhi persepsi publik terhadap instrumen investasi tertentu.
"Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, and dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi," sebut Kunto Ariawan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.
Statistik internal menunjukkan bahwa sebanyak 62 persen atau 1.132 kasus dari total 1.827 perkara korupsi sejak 2004 hingga triwulan pertama tahun 2026 didominasi oleh gratifikasi dan penyuapan. KPK juga mengidentifikasi adanya upaya pihak tertentu untuk menyembunyikan fakta material emiten serta menjanjikan keuntungan tetap pada instrumen berisiko tinggi.
"With sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi," ujar Kunto Ariawan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·