Membangun Desa Melalui Potensi Ekonomi Warga

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ali Rahman

Alumni IPB dan sekarang bekerja di Badan Bank Tanah Indonesia.

Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com

Jakarta - Membangun desa sehingga menjadi daerah maju adalah visi ke-6 dari Asta Cita. Tidak sekedar maju dari sisi infrastruktur. Tetapi tumbuh dan berkembangnya potensi ekonomi desa yang digerakkan sendiri oleh warganya adalah inti dari kemajuan peradaban sebuah desa. Membangun desa harus berdampak kepada berkurangnya pengangguran dan kemiskinan. Dan, karena sebagian besar warga desa dengan mata pencaharian di sektor pertanian maka penguasaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah adalah fondasi utamanya.

Tanah adalah sumber daya utama bagi petani. Tidak hanya hubungan ekonomi, sosial dan hukum. Tetapi kepemilikan tanah oleh petani memiliki makna sakral. Wujud dari hubungan emosional spiritual yang biasanya termanifestasikan dalam wujud ritual adat dan budaya.

Aneka budaya dan ritual sakral masih dijumpai di banyak desa yang dimaksudkan untuk melanggengkan hubungan emosional spiritual antara petani dengan bumi atau tanah. Ritual bumi, hajat desa, ruwat bumi adalah sebagian dari bentuk rasa syukur dan hubungan batin antara tanah dengan petani. Rasa yang tumbuh karena tanah telah menjadi bagian dari kehidupan para petani.

Sementara dalam kaitannya tanah sebagai pemicu kesejahteraan, Hernando de Soto dalam bukunya yang berjudul The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else menyebutkan bahwa rakyat miskin di negara berkembang bukan miskin ethos kerja dan kreativitas.

Mereka miskin karena adanya hambatan legal dan birokrasi. Aset petani dalam bentuk tanah dan rumah tinggal tidak compatible dengan system ekonomi formal yang diakui negara. Dalam pandangan de Soto, legalisasi asset milik rakyat mutlak harus dilakukan agar bisa masuk ke dalam system keuangan formal. Melalui mekanisme legalisasi tersebut sertifikat tanah dapat dijaminkan, diperdagangkan, dapat dihitung nilainya, dan dipercaya oleh sistem keuangan secara inklusif.

Menarik untuk dicermati juga terkait hambatan birokrasi dan munculnya "perlawanan" lapangan yang dilakukan rakyat. Hadirnya narasi penguasaan tanah illegal terhadap perkebunan terlantar, penyerobotan hutan oleh rakyat untuk berladang dan menjamurnya pedagang kaki lima yang menguasai trotoar jalan jalan. Merupakan bentuk perlawanan rakyat (revolusi) terhadap stagnasi hukum formal.

Dalam buku lainnya yang berjudul The Other Path: The Invisible Revolution in the Third World, Hernando de Soto berdalih bahwa hambatan birokrasi dan sistem hukum yang berlebihan merupakan hambatan utama untuk program pengentasan kemiskinan di negara berkembang.

Birokrasi yang berbelit dan panjang telah menjadi keluhan utama pada rezim birokrasi di banyak negara berkembang, termasuk di Indonesia. Ada kalanya upaya debirokratisasi dan omnibus law malah menjadi bagian dari birokrasi baru.

Tidak jarang penerjemahan dari penyederhanaan memunculkan tafsiran peraturan baru di bawahnya. Sehingga akhirnya akan melahirkan tata aturan birokrasi baru lagi yang menghambat banyak program pengentasan kemiskinan.

De-birokratisasi Program RA

Pada tanggal 13 Januari 2026, Menteri ATR/ BPN mengeluarkan surat edaran perihal penguatan program reforma agraria (RA). Inti dari surat tersebut menempatkan peran sentral Badan Bank Tanah dalam program reforma agraria. Bahwa program redistribusi dan legalisasi tanah untuk RA harus berada di atas HPL (Hak Pengelolaan) Badan Bank Tanah.

Ide ini lahir dari premis bahwa tidak jarang subjek RA yang telah mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang didapat melalui program RA dijual kembali kepada pihak lain. Data dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyebutkan terdapat 16.342 sertifikat hak milik yang didapat dari program RA dijual kembali oleh subjek RA sebelum 10 Tahun.

Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka lahirlah surat edran Menteri ATR/ BPN tersebut.

Namun demikian, bukan hal yang sederhana untuk menerjemahkan surat edaran Menteri ATR/ BPN tersebut. Setidaknya diperlukan 35 dokumen agar masyarakat mendapatkan sertifikat hak pakai diatas HPL Badan Bank Tanah. Persyaratan berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, kantor pertanahan, kantor wilayah BPN sampai akhirnya mengantri dari meja ke meja di Direktorat Jenderal Kementerian ATR/ BPN.

Belum lagi jika sumber TORA dari Kementerian Kehutanan, misalnya. Maka perlu juga dokumen konfirmasi kepada BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) atas dokumen dan SK pelepasan kawasan hutan tersebut. Lahirnya berbagai dokumen tersebut tentunya akan berkorelasi dengan waktu, tenaga, biaya yang harus dikeluarkan.

Kenyataan ini persis seperti kejadian yang dikaji oleh Hernando de Soto dalam buku The Other Path: The Invisible Revolution in the Third World. Disebutkan dalam riset yang dilakukannya untuk mengurus perizinan garmen kecil diperlukan waktu 289 hari, dengan 11 prosedur perizinan lintas Kementerian/ Lembaga dan menghabiskan biaya $ 1.231 yang setara dengan 32 kali UMR di Peru saat itu. Lebih ekstrim lagi untuk pengurusan dan penerbitan hak atas tanah. Diperlukan waktu hampir 7 tahun dengan 207 proses administratif.

Untuk itu, diperlukan langkah dan upaya drastis untuk memangkas aneka birokrasi yang tidak perlu. Program RA sejatinya untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah yang sudah dilakukan rakyat untuk memenuhi hajat kehidupannya.

Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa penguasaan yang dilakukan tersebut telah dilakukan dengan adil dan tepat subjek. Jika menurut keterangan desa sampai bupati bahwa benar bidang tanah tersebut telah dikuasai rakyat maka legalisasi bisa langsung dilakukan sebagai output dari sidang GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria).

Sementara jika penguasaan tanah melebihi dari luasan yang ditentukan, maka sidang GTRA yang dipimpin oleh Bupati akan merelokasi untuk subjek yang lain (konsolidasi tanah). Selain itu pada sidang GTRA hendaknya menghasilkan kesepakatan luaran berupa masterplan kawasan RA. Bahwa membangun kawasan RA harus dimaksudkan untuk membangun kawasan ekonomi baru berbasis pedesaan.

Sidang GTRA tidak hanya legalisasi dan redistribusi. Tetapi menjadi sidang atau rapat penting dan menjadi visi pemerintah daerah untuk menyepakati rencana Pembangunan 5 atau 10 tahun kedepan terhadap Lokasi TORA tersebut. Sidang GTRA bukan sidang administrative, tetapi harusnya menjadi sidang/ rapat strategis yang akan memberikan harapan baru bahwa Lokasi TORA akan menjadi ladang kesejahteraan rakyat sebagai subjek RA.

Lahirnya Badan Bank Tanah adalah kristalisasi dari de-birokratisasi yang dilembagakan. Kementrian ATR/ BPN harus mendelegasikan kebijakan teknis kepada lembaga tersebut. Kementerian ATR/ BPN tidak perlu membuat aturan-aturan teknis untuk program RA diatas HPL Badan Bank Tanah.

Menteri tinggal menetapkan lokasi TORA tersebut sebagai HPL kepada Badan Bank Tanah. Tidak perlu lagi proses panjang dan berbelit untuk dilakukan Badan Bank Tanah dalam melakukan proses permohonan dan penetapan HPL. Seperti diketahui di dalam PP 64 tahun 2021 sebagai lembaga resmi negara, maka BBT memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan kegiatan pengelolaan tanah HPL yang dikuasainya.

Mulai dari proses perencanaan, perolehan tanah dan pembuatan master plan atas HPL. Termasuk pengamanan fisik dan hukum pada lahan HPL. Semua sudah dilindungi aturan dengan hak dan kewajiban yang melekat sebagai lembaga negara yang tertuang dalam PP 64 tahun 2021.

Artinya Badan Bank Tanah harus Menyusun tata kelola yang bagus dan bertanggung gugat. Sementara tugas Kementrian ATR/ BPN memastikan arah dan SOP yang dikerjakan sudah efektif dan sesuai dengan berbagai aturan perundangan di bidang pertanahan. Bahkan untuk program reforma agraria minimal 30% lahan HPL yang dimiliki Badan Bank Tanah harus disediakan untuk tujuan tersebut.

Itulah tugas dan fungsi sebagai land manager bagi Badan Bank Tanah. Segala birokrasi terkait kegiatan reforma agraria selesai di tingkat badan bank tanah. Dengan adanya Surat Edaran Menteri ATR/ BPN bahwa program RA harus di atas HPL BBT dan perintah PP 64/ 2021 bahwa minimal 30% tanah HPL harus digunakan untuk RA sudah sangat jelas BBT sebagai lembaga pelaksana program RA.

Tinggal pekerjaan rumah berikutnya adalah segera merevisi Perpres 62/2023 tentang percepatan RA. Perlu dimasukkan klausul utama yang menempatkan peran sentral BBT sebagai pelaksana atau operator teknis program RA.

Belajar Reforma Agraria dari Sisilia, Italia

Terhadap pemikiran Hernando de Soto bahwa formalisasi sertifikat tanah untuk rakyat miskin tetap harus dimitigasi dampak negative yang akan muncul. Jangan sampai sertifikat yang berhasil dijaminkan beresiko disita karena petani tidak bisa membayar kewajiban kepada pihak perbankan. Sebenarnya upaya mitigasi ke arah tersebut sudah di tuangkan di dalam Perpres 62/ 2023 terkait percepatan program RA. Ada 5 (lima) Strategi yang di siapkan agar program RA bisa berhasil mencapai tujuan. Yaitu terjadi peningkatan kesejahteraan subjek RA secara berkesinambungan.

Strategi legalisasi, redistribusi, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan dan pelibatan partisipasi publik sebagai strategi dasar program RA. Legalisasi dan redistribusi sebagai upaya penataan aset. Agar petani memiliki luasan tanah yang mendekati ideal untuk melakukan usaha tani. Sementara pemberdayaan ekonomi sebagai bentuk strategi penataan akses agar selain tanah, faktor produksi lainnya seperti modal, teknologi, pasar terbuka untuk petani.

Selain itu sebenarnya yang paling fundamental adalah strategi kelembagaan. Keberhasilan program RA di Sisilia Italia tidak terlepas dari lahirnya Libera Terra sebagai gabungan koperasi dari para petani yang menjadi subjek RA. Seperti diketahui pasang surut keberhasilan program RA di Sisilia dimulai dengan proses yang cukup panjang dan berliku. Aneka ancaman, intimidasi, intervensi program pemerintah mewarnai perjalanan panjang keberhasilan program tersebut.

Secara singkat milestone keberhasilan program RA di Sisilia dimulai dengan lahirnya cassa per il mezzogiorno yang lahir pada tahun 1950. Lembaga yang dibentuk pemerintah dengan tujuan untuk akselerasi pembangunan di wilayah italy selatan dengan sumber dana dari World Bank.

Selama 2 (dua) dekade lembaga tersebut berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan hampir 300.000 lapangan pekerjaan. Dengan fokus program pada pembangunan infrastruktur dan industrialisasi manufaktur di pedesaan.

Tetapi keberhasilan program cassa per il mezzogiorno hanya bertahan efektif selama 2 (dua) dekade saja. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketidaksesuaian orientasi pembangunan industrialisasi yang tidak berakar kepada potensi daerah (Cattedrali nel deserto), model pembangunan yang berdasarkan projek dan kepentingan elit politik lokal. Sehingga akhirnya menciptakan iklim kolutif dan korupsi yang di komandani para mafia (cosa nostra). Intinya pembangunan bersifat top down yang tidak menjawab kebutuhan petani dan potensi ekonomi daerah. Akhirnya tahun 1984 lembaga tersebut dibubarkan.

Milestone kedua adalah lahirnya UU Pio La Torre. Beliau adalah anggota parlemen yang juga aktivis reforma agraria. Keyakinan yang dibangunnya adalah bahwa untuk melumpuhkan mafia tidak cukup hanya dengan memenjarakannya. Tetapi juga harus dilakukan penyitaan asset tanah dan property untuk dibagikan kepada rakyat. Nasib tragis menimpa Pio La Torre yang meninggal akibat ulah mafia pada bulan April 1982 atau hanya 6 (enam) bulan sebelum lahirnya UU Rognoni La torre/ UU nomor 646. Melalui UU tersebut pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk menyita asset para mafia dan membuat definisi yang jelas tentang mafia yang sudah menyengsarakan para petani di pedesaan.

Milestone ketiga yang menjadi tonggak kelahiran Libera Terra (koperasi petani subjek RA), adalah lahirnya UU nomor 109/ 1996. Peraturan ini lahir karena adanya hambatan birokrasi yang menyebabkan jutaan hektar tanah yang sudah disita negara tidak bisa dibagikan kepada para petani di pedesaan.

Maka atas inisiatif seorang pastor bernama Don Luigi Ciotti yang berhasil mengumpulkan hampir 1 juta tandatangan warga sebagai petisi rakyat kepada parlemen. Tuntutan utamanya adalah agar pemerintah segera merubah birokrasi dan aturan untuk segera membagikan ribuan hektar tanah terlantar hasil penyitaan dari para mafia tanah.

Maka atas petisi tersebut lahirlah UU nomor 109/ 1996. Melalui peraturan tersebut diwajibkan agar tanah hasil penyitaan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan publik dan pertanian. Tanah hasil sitaan tersebut dilelang melalui tender terbuka. Target peserta adalah khusus untuk para pemuda desa yang siap untuk mengolah tanah terlantar dengan kelembagaan koperasi. Maka pada tahun 2001 lahirlah koperasi pertama yang secara resmi beroperasi di San Giuseppe Jato (dekat corleone, sisilia). Wilayah tersebut dulunya dikuasai mafia bernama Toto Riina. Koperasi tersebut bernama Cooperativa Placido Rizzotto-Libera Terra.

Peran Strategis Koperasi

Di dalam Perpres 62/2023 tentang percepatan RA disebutkan strategi kelembagaan diperlukan untuk akselerasi pencapaian tujuan utama RA. Kelembagaan yang paling tepat untuk mengurusi sektor pertanian dengan subjek petani yang banyak adalah koperasi. Hal tersebut sudah dibuktikan oleh cerita sukses program RA di banyak negara termasuk di sisilia Italy. Libera Terra sudah menjadi trade mark produk-produk pertanian yang dijual oleh koperasi petani sisilia di seluruh eropa. Produk pertanian organik dan berkualitas tinggi dan sangat digemari konsumen di italy dan seantereo eropa.

Tidak mudah dan perlu proses panjang hingga menuai panen keberhasilan seperti Koperasi Libera Terra. Aneka perlawanan dari para mafia, sikap skeptis dan bungkam (omerta) dari masyarakat yang di periode awal takut menjadi anggota koperasi. Bahkan intimidasi perusakan kebun anggur dan pembakaran ladang gandum adalah sederet upaya perlawanan status quo dari para mafia. Tapi dukungan dari pemerintah melalui kepolisian (carabinieri), kerjasama lintas koperasi di Italia utara dan koperasi konsumen di negara Eropa lainnya telah menjadi dukungan nyata untuk perkembangan Libera Terra.

Selain itu upaya inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk pertanian telah menjadi fokus utama para pengurus koperasi. Menghadirkan para pakar agronomi, ahli pengolah anggur adalah bagian dari upaya mendongkrak kualitas produk koperasi. Termasuk membangun industri pengolahan untuk menghasilkan pasta dan produk olahan gandum dan minyak zaitun telah menjadi bagian dari strategi Libera Terra untuk bersaing di pasar eropa.

Itu semua tumbuh organik dan alami dari dalam diri koperasi. Artinya subjek RA yang tergabung dalam koperasi bersepakat untuk menjadikan jutaan hektar tanah terlantar yang sudah diserahkan kepada koperasi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di desa. Rapat anggota menyepakati ragam keputusan strategis termasuk menyepakti pembentukan alinasi kerjasama dengan semua koperasi RA. Sehingga lahirlah Consorzio Libera Terra Mediterraneo. Melalui konsosium inilah libera terra melakukan negosiasi bisnis dengan koperasi konsumen di Italia utara dan negara eropa lainnya untuk menjual aneka produk pertanian kualitas tinggi dengan harga yang bagus. Itulah model kelembagaan yang telah menunjukkan hasil yang gemilang dan menjadi role model transformasi tanah terlantar menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi berbasis pedesaan.

Kalau Italia mampu, kita juga yakin bangsa ini memiliki daya untuk mewujudkan model serupa. Apalagi kita punya modal sosial tinggi berupa semangat gotong royong dan potensi sumber daya alam yang prospektif. Reforma agraria adalah program strategis nasional. Semua sumber daya Kementerian/Lembaga didorong untuk mendukung.

Tinggal bagaimana dirigen program RA yang dalam hal ini Badan Bank Tanah diberi tenaga dan dukungan politik supaya mampu dan mumpuni mengorkestrasi semua sumber daya tersebut. Jika ini berhasil maka ada keyakinan bahwa program reforma agraria akan menjadi pemicu dan pemacu pertumbuhan ekonomi berbasis pedesaan. Dan itu adalah visi Astacita Presiden Prabowo.

Ali Rahman. Alumni IPB University, Sekarang Bekerja di Badan Bank Tanah Indonesia.