Minimnya sarana prasarana jadi kendala pilah sampah rumah tangga

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menilai salah satu penyebab mandeknya pemilahan sampah rumah tangga karena minimnya sarana dan prasarana yang disediakan dalam menunjang program tersebut.

"Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana? Kita tidak bisa hanya mengimbau tanpa menyiapkan sarana dan prasarananya," ujar Judistira di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, imbauan pada masyarakat untuk memilah sampah belum diiringi dengan kesiapan fasilitas di lapangan.

Dia pun menyinggung tingkat pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam mendukung tata kelola sampah masih belum optimal. Oleh karena itu, edukasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai.

"Kondisi pengelolaan sampah di Jakarta saat ini sudah masuk kategori darurat. Hal itu menjadi alasan dibentuknya Pansus Pengelolaan Sampah agar penanganan ke depan lebih terarah dan komprehensif," kata Judistira.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang akan menjadi fokus pembahasan Pansus. Di antaranya, evaluasi pengelolaan sampah, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumber, serta penguatan edukasi berbasis keluarga dan lingkungan.

Selain itu, kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang membatasi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus. Di mana, hanya residu yang boleh dikirim dinilai menjadi tantangan besar bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Kita tidak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di Jakarta," paparnya.

Selama ini , kata dia, Jakarta cenderung mengandalkan kemampuan anggaran untuk membuang sampah ke Bantargebang. Namun, kini kondisi tempat pengolahan tersebut sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah dari ibu kota.

Melalui Pansus, DPRD mendorong percepatan penyediaan sarana-prasarana, peningkatan edukasi, serta sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk dalam RKPD Perubahan 2026 dan RKPD 2027.

Ia berharap, dengan langkah-langkah tersebut, Jakarta dapat secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, bahkan menargetkan tidak lagi mengirim sampah ke lokasi tersebut pada 2029.

"Rekomendasi Pansus akan kami sampaikan kepada gubernur agar penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat dan menyeluruh, meskipun bertahap,” ucap Judistira.

Baca juga: Pramono sudah teken Ingub soal pilah sampah dari rumah

Baca juga: Pemprov DKI siapkan aturan wajib pilah sampah dari rumah

Baca juga: Wali Kota Jakpus ajak warga pilah sampah antisipasi pembatasan di Bantargebang

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.