Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan kepada industri perbankan nasional untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Langkah ini dilakukan guna meminimalkan risiko lonjakan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Dikutip dari Money, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa bank memiliki peran vital dalam menggerakkan roda perekonomian. Namun, fungsi bank sebagai pengelola dana masyarakat menuntut penerapan manajemen risiko yang disiplin.
"Penyaluran kredit tetap harus memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi," ujar Dian kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Penyaluran modal ini wajib merujuk pada regulasi POJK Nomor 42/POJK.03/2017 mengenai kebijakan perkreditan bank umum. Aturan tersebut mengharuskan setiap bank memiliki sistem internal yang komprehensif sebelum meluncurkan pinjaman kepada nasabah.
Dian memberikan gambaran bahwa proses pemberian kredit tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat rangkaian prosedur mulai dari penilaian kelayakan debitur hingga pemantauan kualitas kredit secara berkala untuk menjaga stabilitas keuangan bank.
Analisis calon peminjam wajib menerapkan prinsip 5C yang mencakup penilaian karakter, kemampuan membayar, kondisi keuangan, jaminan, serta aspek ekonomi makro. Bank juga diinstruksikan membentuk dana cadangan untuk memitigasi potensi kredit macet sesuai standar akuntansi.
OJK menekankan bahwa wewenang final pemberian kredit tetap berada di tangan masing-masing bank. Keputusan tersebut harus disesuaikan dengan profil risiko, strategi bisnis yang dijalankan, serta ketersediaan likuiditas pada institusi terkait.
Dalam menjalankan fungsinya, OJK melakukan pengawasan ketat melalui dua metode utama, yakni analisis laporan keuangan secara berkala (offsite) serta pemeriksaan lapangan (onsite). Pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dan kecukupan pencadangan.
Lembaga pengawas ini berharap mekanisme tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan. Dorongan agar perbankan lebih aktif juga datang melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB).
Dukungan Terhadap Program Prioritas Nasional
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut dirancang agar perbankan lebih sinkron dengan agenda prioritas pemerintah. Fokus utamanya mencakup sektor perumahan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi desa.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica di Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Beberapa agenda besar yang menjadi sasaran percepatan kredit perbankan meliputi program pembangunan 3 juta rumah serta inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, penguatan modal bagi Koperasi Desa Merah Putih turut menjadi poin krusial dalam rancangan regulasi tersebut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·