Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemisahan dana pihak ketiga dengan produk investasi pada perbankan syariah mulai Kamis (7/5/2026). Kebijakan ini bertujuan memastikan penerapan sistem bagi hasil dan risiko tetap konsisten sesuai karakteristik syariah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Regulasi tersebut secara spesifik mendefinisikan produk investasi sebagai dana nasabah yang dikelola bank syariah menggunakan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah. Langkah ini membedakan produk investasi secara tegas dari simpanan umum seperti tabungan, deposito, dan giro.
OJK menjelaskan bahwa penerapan model bisnis ini telah lebih dulu dipraktikkan oleh sejumlah negara dengan ekosistem keuangan syariah yang maju. Skema tersebut terbukti efektif dalam pengelolaan dana masyarakat melalui akun investasi khusus.
"Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi," ungkap OJK dalam keterangan tertulis.
Pihak otoritas menambahkan bahwa pengelolaan dana sebagai profit-sharing investment accounts di negara-negara tersebut menjadi alternatif bagi nasabah. Hal ini diharapkan dapat memberikan potensi imbal hasil yang lebih kompetitif dibandingkan produk simpanan konvensional.
Inisiatif ini dirancang agar perbankan syariah nasional dapat berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI). POJK ini juga mencakup standar tata kelola, manajemen risiko, pemisahan pencatatan, hingga perlindungan konsumen.
"POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026," jelas OJK.
Bagi bank syariah yang sudah memiliki produk investasi sebelum regulasi ini terbit, otoritas memberikan tenggat waktu untuk melakukan penyesuaian operasional. Kewajiban adaptasi tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi perbankan yang tengah mengajukan izin penyelenggaraan produk saat ini, proses verifikasi akan langsung disesuaikan dengan standar POJK terbaru. Ketentuan peralihan ini memastikan seluruh aktivitas investasi perbankan syariah berada dalam pengawasan yang seragam.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·