Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menanggapi keluhan masyarakat terkait seringnya kuota antrean pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di situs iDebKu penuh pada Selasa (12/5/2026).
Dilansir dari Money, kepadatan akses dalam waktu yang bersamaan menjadi pemicu utama tidak tersedianya kuota layanan tersebut. Kondisi ini terjadi saat kebutuhan masyarakat memantau rekam jejak pinjaman pribadi meningkat demi menghindari penyalahgunaan identitas untuk kredit ilegal.
"Dalam periode tertentu layanan online, terutama ketika terjadi peningkatan permintaan akses secara bersamaan, sistem dapat mengalami kepadatan antrean sehingga kuota layanan pada waktu tertentu menjadi penuh," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pembatasan kuota ini merupakan langkah strategis regulator untuk menjamin keandalan verifikasi identitas pengguna dan kerahasiaan data debitur. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai perubahan teknis informasi debitur.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa akses terhadap data SLIK hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak, yakni pemilik data yang bersangkutan," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Guna menjalankan proses verifikasi atau know your customer (KYC), pengguna diwajibkan mengunggah dokumen KTP dan foto diri. Akses iDebKu dibatasi hanya untuk debitur bersangkutan, ahli waris, atau badan usaha terkait.
Sebagai solusi alternatif jika layanan digital mencapai batas maksimal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pusat Jakarta atau 39 Kantor OJK Daerah (KOD) di berbagai kota.
"Cara mengecek SLIK dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor OJK yang ada di kantor pusat di Jakarta ataupun di semua Kantor OJK Daerah (KOD) yang ada di 39 kota pada saat hari dan jam kerja," tutur Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·