Ketua Pansus Jupiter menyatakan, penyegelan sebagai langkah konkret melindungi hak masyarakat. Mengamankan kebocoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil parkir di kawasan Blok M Square.
“Yang melanggar aturan segera ditutup,” ujar Jupiter, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Potensi kerugian negara dari pajak parkir yang dikelola PT. Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Dalam tiga tahun terakhir, izin operasional area parkir tersebut tidak mengantongi izin secara resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
“Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan,” tegas Jupiter.
Berdasarkan data Pansus, pendapatan parkir di kawasan strategis Blok M bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.
Kenyataannya, berbeda laporan keuangan yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan kata lain, telah terjadi praktik manipulasi.
“Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” tandas Jupiter.
Setelah penyegelan, Jupiter memastikan, pengelolaan parkir di Blok M Square akan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk sistem pembayaran akan diubah menjadi digital (cashless) agar lebih transparan.
“Sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah,” pungkas Jupiter.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·