Partai Buruh Demo Kemnaker Tolak Aturan Outsourcing Permenaker 7 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ratusan massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026). Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Dilansir dari Detik Finance, para peserta aksi mulai memadati halaman kantor sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan seragam hitam dan bandana merah. Meskipun sempat diguyur hujan, massa tetap bertahan di lokasi dengan kawalan dua mobil komando guna menyuarakan tuntutan tunggal kepada pihak kementerian.

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, tiba di lokasi unjuk rasa sekitar pukul 10.58 WIB untuk memimpin koordinasi massa. Ia menegaskan bahwa regulasi terbaru tersebut mengandung masalah substansial yang merugikan hak-hak pekerja di berbagai sektor industri.

"Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing," kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat larangan penggunaan tenaga kerja alih daya pada proses produksi utama. Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, perusahaan dapat secara masif menggunakan tenaga outsourcing untuk pekerjaan inti yang seharusnya dikerjakan oleh karyawan tetap.

"Fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung. Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing atau teller di bank itu outsourcing. Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang. Di dalam permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu," papar Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI.

Pihak serikat buruh juga membandingkan regulasi ini dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang lebih menjamin hak pekerja. Said menilai hilangnya ketentuan peralihan status hubungan kerja dalam Permenaker baru akan menghilangkan perlindungan jaminan sosial bagi para buruh alih daya.

"Jadi kalau perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau kita kenal dengan karyawan tetap. Sehingga kalau dia di-PHK dapat pesangon. Kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kalau mau di-PHK nggak bisa sewenang-wenang. Di dalam permenaker ini tidak dicantumkan," jelas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI.

Selain masalah substansi operasional, Partai Buruh menuding aturan ini tidak sejalan dengan perintah Mahkamah Konstitusi. Said menuntut adanya kepastian hukum serta perlindungan nyata terkait sistem pengupahan dan mekanisme pemutusan hubungan kerja bagi buruh.

"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu dua perintahnya. Satu, memberikan kepastian hukum. Di Permenaker ini justru nggak ada kepastian hukum, nggak jelas apa hubungan kerjanya; dan yang kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK-nya? Dan sebagainya," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI.

Kritik juga ditujukan pada Pasal 3 ayat 2E dalam Permenaker tersebut yang memuat frasa layanan penunjang operasional. Istilah tersebut dianggap sebagai pasal karet yang bisa disalahgunakan untuk melegitimasi praktik outsourcing di hampir seluruh lini pekerjaan tanpa batasan yang jelas.

"Keempat alasan kita meminta ada perbaikan Permenaker Nomor 7 ini adalah pasal ini jadi pasal karet di Pasal 3 ayat 2E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional. Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas," terang Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI.

Aksi orasi secara resmi dimulai pukul 11.20 WIB di mana massa tetap bersemangat menyampaikan aspirasi di bawah rintik hujan. Hingga laporan ini diterbitkan, perwakilan buruh masih mengupayakan proses audiensi dengan pejabat di lingkungan Kemnaker guna menyampaikan draf keberatan mereka.

"Demikian, nanti akan sepuluh orang diterima oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja dipimpin oleh Bung Suparno, Bung Helmizan, Bung Iwan, Bung Makbula Fauzi. Dan ada sepuluh orang," kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI.