Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Berdasarkan Kapasitas Mesin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah tengah menyusun skema pengendalian subsidi energi melalui pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar berdasarkan kapasitas mesin kendaraan pada Selasa (12/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi komoditas menjadi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi," ujar Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Penetapan kriteria berdasarkan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan diproyeksikan mampu menekan beban keuangan negara secara signifikan. Pihak DEN memperkirakan adanya penurunan angka konsumsi BBM subsidi yang cukup besar jika aturan ini resmi diberlakukan.

"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Selain sektor BBM, Satya memaparkan bahwa pemerintah juga sedang mempersiapkan transformasi skema subsidi untuk LPG 3 kilogram. Penyaluran bantuan tersebut nantinya akan diubah dari subsidi berbasis barang menjadi subsidi yang diberikan langsung kepada individu atau penerima manfaat.

"Kalau LPG 3 kg itu transformasi ke subsidi yang berbasis orang, dengan data tadi P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) itu juga ada satu penghematan," ujarnya Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Upaya efisiensi energi nasional turut mencakup percepatan elektrifikasi transportasi publik, pelaksanaan audit energi pada sektor industri skala besar, hingga pengembangan teknologi smart grid oleh PLN. Strategi ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan potensi ekspor sektor sawit.

"Jadi demand side-nya kita garap, supply side-nya kita memaksimalkan DMO batubara dan gas untuk PLN dengan harga domestik, pemanfaatan B50 insyaallah nanti sawit kita sedikit produktivitasnya dinaikkan, dia bisa ngisi di dalam tapi juga menjaga dominasi ekspor kita Pak, karena sawit itu menjadi komunitas yang unggulan kita," terang Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).