Informasi mengenai tunjangan tahunan bagi purnawirawan aparatur negara kembali mengemuka seiring mendekatinya pertengahan tahun. Pemerintah telah menetapkan payung hukum resmi terkait pemberian dana tambahan tersebut bagi para penerima pensiun di seluruh Indonesia.
Dikutip dari Money, aturan mengenai pembagian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Berdasarkan beleid tersebut, jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dipastikan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi para pensiunan pada periode pertengahan tahun.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin (1) dalam peraturan tersebut.
Meskipun Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa pembayaran dilakukan mulai Juni, tanggal spesifik pencairan untuk setiap individu biasanya bergantung pada proses administrasi di masing-masing lembaga penyalur. Namun, regulasi memastikan bahwa hak tersebut sudah bisa diakses sejak bulan keenam tahun ini.
Tambahan penghasilan ini sering kali dialokasikan oleh para pensiunan untuk berbagai keperluan krusial. Beberapa di antaranya meliputi biaya pendidikan untuk anak atau cucu, memenuhi kebutuhan operasional rumah tangga, hingga dialokasikan kembali ke dalam tabungan masa tua.
Besaran dan Komponen Pembayaran
Mengenai nilai nominal yang akan diterima, pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji ke-13 merujuk pada nilai pensiun pokok bulanan yang biasa diterima. Hal ini dijelaskan secara mendetail dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dasar perhitungan pensiun pokok yang digunakan saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian estimasi nilai yang akan diterima berdasarkan klasifikasi golongan:
| 1.748.100 - 2.256.700 | 1.748.100 - 3.208.800 |
| 1.748.100 - 4.029.600 | 1.748.096 - 4.957.100 |
Kepastian mengenai waktu dan jumlah pembayaran ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pensiunan. Dengan adanya data tersebut, penerima manfaat dapat mulai menyusun rencana keuangan keluarga sesuai dengan golongan masing-masing sebelum dana tersebut masuk ke rekening.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·