Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 20-26 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan yang berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026, seperti kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif pada triwulan II 2026 ini.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan pola penggunaan energi secara efisien guna mendukung ketahanan energi di tingkat nasional. Dilansir dari Kompas TV, tarif yang berlaku mencakup golongan rumah tangga 900 VA RTM sebesar Rp1.352 per kWh, hingga golongan industri besar di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.
| Subsidi R-1/TR | 450 VA | Rp415 |
| Subsidi R-1/TR | 900 VA | Rp605 |
| Rumah Tangga R-1/TR | 900 VA (RTM) | Rp1.352 |
| Rumah Tangga R-1/TR | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga R-2 & R-3 | Diatas 3.500 VA | Rp1.699,53 |
| Bisnis B-2/TR | 6.600 VA - 200 kVA | Rp1.444,70 |
| Bisnis B-3/TM | Diatas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| Industri I-3/TM | Diatas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| Industri I-4/TT | Diatas 30.000 kVA | Rp996,74 |
| Kantor Pemerintah P-1/TR | 6.600 VA - 200 kVA | Rp1.699,53 |
Manajer PLN ULP Lubuk Linggau, Ahmad Meiledy, mengingatkan bahwa kontrol terhadap tagihan listrik sepenuhnya berada di tangan konsumen melalui pola pemakaian alat elektronik di rumah.
“Peningkatan tagihan sering kali disebabkan oleh penggunaan alat elektronik berdaya besar seperti AC, pemanas air, oven, dan sejenisnya. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena mereka bisa memantau pemakaian listrik secara langsung melalui aplikasi PLN Mobile,” jelas Ahmad Meiledy, Manager PLN ULP Lubuk Linggau.
PLN juga menyediakan fitur bagi pelanggan yang ingin menyesuaikan kapasitas listrik mereka secara transparan tanpa harus melalui prosedur manual yang rumit.
“Melalui PLN Mobile, pelanggan dapat mengajukan tambah daya secara mandiri dan resmi. Prosesnya jelas, transparan, dan tercatat dalam sistem, sehingga pelanggan dapat menyesuaikan kebutuhan listrik rumah maupun usaha dengan lebih terencana,” jelas Ahmad Meiledy.
Kecepatan layanan digital ini diharapkan menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang membutuhkan kepastian suplai daya demi kelancaran operasional bisnis mereka di berbagai daerah.
“Dengan dukungan sistem digital, proses tambah daya diharapkan dapat menjaga kelancaran aktivitas di rumah sekaligus menunjang produktivitas dan keberlangsungan usaha masyarakat,” tutup Ahmad Meiledy.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·