Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru yang menghapus kebijakan pembebasan biaya pajak nol rupiah bagi kendaraan listrik berbasis baterai pada Senin, 20 April 2026. Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemilik kendaraan listrik kini diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penerbitan aturan ini secara otomatis mengubah skema perpajakan bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia. Sebelumnya, kategori kendaraan ini mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan total pajak yang kini tidak lagi berlaku secara otomatis, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.
Perubahan kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada struktur biaya tahunan yang harus dikeluarkan oleh pemilik mobil listrik. Sebelum aturan baru ini diimplementasikan, pemilik hanya dibebankan biaya pajak sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu yang dialokasikan khusus untuk komponen SWDKLLJ.
Simulasi pengenaan pajak baru dapat dilihat pada model MPV premium Danza D9 milik BYD yang mencatatkan penjualan cukup populer di pasar domestik. Berdasarkan data penjualan, mobil ini telah laku sebanyak 1.117 unit pada periode Januari hingga Maret 2026, setelah tahun lalu berhasil terjual sebanyak 7.474 unit.
Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Danza D9 ditetapkan sebesar Rp931 juta. Dengan menggunakan formula bobot kompensasi sebesar 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk perhitungan PKB tercatat mencapai Rp977,5 juta.
Penghitungan pajak berlanjut dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak tersebut dengan rata-rata tarif PKB sebesar 2 persen, yang menghasilkan nilai Rp19,55 juta. Jika ditambah dengan biaya SWDKLLJ yang berkisar antara Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, maka total pajak tahunan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp19,7 juta.
Besaran angka dalam simulasi tersebut memberikan gambaran awal jika pajak daerah nantinya diberlakukan setara dengan kendaraan konvensional. Hingga saat ini, sejumlah pemerintah provinsi dilaporkan belum menetapkan secara resmi besaran tarif PKB yang akan diterapkan khusus untuk kendaraan listrik di wilayah masing-masing.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·