Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meresmikan program tata kelola sumur minyak masyarakat di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (13/5/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna mengawal implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Dilansir dari Detikcom, pengawalan kebijakan sektor energi ini bertujuan memperkuat program strategis nasional melalui sistem yang terintegrasi dengan pengawasan pemerintah. Kegiatan tersebut diwarnai dengan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen oleh para pemangku kepentingan di Markas Polsek Keluang dan Desa Tanjung Dalam.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memimpin langsung peluncuran tersebut didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Rony Samtana serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Transformasi ini diharapkan mampu menghapus praktik ilegal yang membahayakan keselamatan warga.
Herman Deru menegaskan bahwa operasional sumur minyak oleh warga kini harus berpijak pada landasan hukum yang kuat. Aspek lingkungan dan keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam standarisasi pengelolaan energi daerah tersebut.
"Pengelolaan sumur minyak rakyat harus berubah menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan," kata Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan guna memastikan transisi regulasi berjalan mulus di lapangan. Brigjen Rony Samtana menambahkan bahwa kepolisian fokus pada aspek stabilitas keamanan selama masa peralihan tata kelola tersebut.
"Polri memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM ini berjalan sesuai koridor hukum. Pengamanan dan pengawasan dilakukan agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Brigjen Rony, Wakapolda Sumsel.
Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan bahwa peran kepolisian dalam pengawalan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap pembangunan nasional. Sinergi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem energi yang legal dan berkelanjutan.
"Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan demi terciptanya pengelolaan energi yang aman, legal, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Kombes Nandang, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.
Proses pengelolaan energi berbasis masyarakat ini melibatkan sejumlah badan usaha, di antaranya Petro Muba, Koperasi KBS, dan Keban Berkah Energi. Keterlibatan entitas tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Gubernur Sumsel melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sumur minyak di Desa Tanjung Dalam. Kunjungan ini dilakukan bersama jajaran Forkopimda guna memverifikasi kesiapan operasional teknis di area tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·