PT Pertamina Patra Niaga tengah menunggu arahan resmi dari pemerintah terkait rencana kebijakan pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini rencananya akan diatur melalui revisi payung hukum yang melibatkan berbagai lembaga energi nasional.
Perusahaan pelaksana distribusi energi tersebut menyatakan kesiapan untuk menjalankan regulasi teknis segera setelah pemerintah memberikan instruksi resmi. Penegasan ini muncul seiring menguatnya wacana pengaturan kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi di tengah tekanan fiskal.
"Kami sebagai operator menunggu dan akan mengikuti arahan pemerintah. Porsi juknis (petunjuk teknis) dan tata caranya ada di pemerintah, apakah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Dewan Energi Nasional (DEN). , atau BPH yang akan keluarkan regulasinya," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun dilansir dari Money pada Jumat (15/5/2026).
Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan skema pembatasan berdasarkan kapasitas silinder mesin (CC) dan jenis kendaraan. Langkah ini diprediksi mampu mengefisiensi konsumsi volume energi nasional secara signifikan jika segera direalisasikan.
"BBM Pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan (Pertamina) Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidies. Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15 persen daripada volume," kata Satya Widya Yudha, Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Dasar hukum pembatasan ini nantinya bertumpu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Selain masalah ketepatan sasaran, pelemahan nilai tukar rupiah menjadi faktor pendorong pemerintah segera mematangkan aturan ini untuk menjaga stabilitas anggaran negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tengah melakukan koordinasi intensif di tingkat menteri untuk memantau dampak dinamika kurs terhadap harga energi dalam negeri. Keputusan akhir mengenai kebijakan harga dan distribusi masih dalam tahap pembahasan.
“Itu kebetulan Pak Menteri (ESDM) sama jajaran menteri-menteri sedang merapatkan hal tersebut ya. Jadi kita tunggu aja,” ujar Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada Rabu (13/5/2026).
Meskipun rapat koordinasi terus berjalan, pemerintah menegaskan bahwa saat ini belum ada perubahan harga maupun skema distribusi. Seluruh operasional di lapangan masih berpedoman pada aturan lama sembari melihat perkembangan situasi ekonomi global.
"Kan belum ada info-info lain lagi selain yang ada sekarang. Jadi kita lihat perkembangan berikutnya aja nanti," jelas Laode Sulaeman.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·