Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Malpraktik Kecantikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau resmi menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka atas dugaan praktik kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Selasa (28/4/2026). Eks finalis Puteri Indonesia tersebut diduga melakukan tindakan medis tanpa izin yang mengakibatkan belasan pasien mengalami infeksi serius dan cacat permanen.

Praktik facelift dan penyulaman alis ilegal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban. Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka mematok biaya layanan yang cukup tinggi untuk setiap prosedur medis yang dijalankannya sejak tahun 2019.

"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026), dilansir dari Detikcom.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran kulit maupun kecantikan. Meski pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta menggunakan sertifikat khusus tenaga medis, hal tersebut tidak memberikan legalitas baginya untuk membuka praktik mandiri.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Ade.

Dampak dari tindakan medis ilegal tersebut sangat fatal bagi para pasien. Sejumlah korban dilaporkan mengalami pendarahan hebat hingga harus menjalani operasi perbaikan di berbagai rumah sakit untuk mengatasi luka yang tidak kunjung sembuh.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sedikitnya 15 orang yang menjadi korban malpraktik tersebut. Kerusakan fisik yang dialami para korban meliputi bekas luka permanen pada kulit kepala hingga kegagalan fungsi jaringan pada area wajah.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," bebernya.

Proses penangkapan dilakukan setelah Jeni diketahui mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan penyidik. Tim kepolisian akhirnya melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka di wilayah Sumatera Barat sebelum dibawa kembali ke Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," pungkasnya.