Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan sesama warga Brunei berinisial MHF.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Jakarta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan kasus tersebut diketahui terjadi pada 6 Mei 2026 di kawasan Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Resa di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban MHF mengalami luka serius pada bagian kepala belakang hingga dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap tersangka MIA pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Resa, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian prosedur kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Resa.
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti yang diamankan itu, di antaranya pakaian dan sepatu yang dikenakan oleh tersangka saat kejadian, serta tangkapan layar (screenshot) rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penganiayaan WNA hingga tewas di Blok M
Sampai dengan saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga mendalami motif serta kronologi lengkap di balik rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, kepolisian menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial MHF hingga tewas di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sudah monitor, sudah ada laporan polisinya,” kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dia membenarkan adanya kejadian itu dan menyatakan telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, sebuah rekaman video viral di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @viraljakartaselatan yang memperlihatkan keributan antara sejumlah orang.
Dalam rekaman itu, terlihat salah satu orang tergeletak setelah dianiaya oleh terduga pelaku. Akun tersebut juga menuliskan korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Polsek Pesanggrahan tangkap pelaku penganiayaan wanita di Jaklingko
Baca juga: LPSK terima perlindungan PRT yang diduga alami kekerasan di Jaksel
Baca juga: Polisi selidiki kasus penganiayaan kapster di Jaksel
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·